Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Pbl SUROJO 1.ANDIKA TRI ANGGARA bin SUNO
2.BAGUS BUDI LAKSONO bin TIDJAM
3.JEFRI SUBIANTORO bin BAMBANG HARIONO
4.RICKY CATUR KURNIAWAN bin SOEKARNO
5.YANI BAITUL RAHMAN bin BAWONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/270/III/RES.1.24/2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUROJO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA TRI ANGGARA bin SUNO[Penahanan]
2BAGUS BUDI LAKSONO bin TIDJAM[Penahanan]
3JEFRI SUBIANTORO bin BAMBANG HARIONO[Penahanan]
4RICKY CATUR KURNIAWAN bin SOEKARNO[Penahanan]
5YANI BAITUL RAHMAN bin BAWONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa para terdakwa Pada hari Sabtu Tanggal 25 Maret 2023 telah melakukan tindak pidana ringan membawa minuman keras golongan C berjenis arak di Dam Perairan Sungai di Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. petugas kepolisian dari Polsek Mayangan melaksanakan Patroli Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polres Probolinggo Kota pada saat melakukan patroli petugas kepolisian mendapati sdr. ANDIKA TRI ANGGARA bin SUNO  beserta empat orang lainya sedang minum minuman keras golongan C berjenis arak di Dam Perairan Sungai di Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. dan petugas melakukan penangkapan terhadap sdr. ANDIKA TRI ANGGARA bin SUNO    beserta empat orang lainya dan diketemukan barang bukti berupa sisa minuman keras jenis arak pada 1 (satu) botol isi 600 ml, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Satsamapta Polres probolinggo Kota Guna Penyidikkan Tipiring lebih lanjut. Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 18 ayat (6) dan ayat (9), Jo Pasal 22 ayat 1 Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang nelanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).Dan dalam penjelasan pasal 18 ayat (6) Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dan/atau membawa bahan baku minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dalam bentuk apapun sebelum mendapatkan izin dan ayat (9) Setiap orang dilarang membuat dan/atau menjual dan/atau meminum minuman beralkohol yang tidak bermerk dan/atau tanpa label dan/atau tanpa pita cukai.

Pihak Dipublikasikan Ya