Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/PN Pbl SRI YULIATIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI YULIATIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di Kademangan pada hari rabu tanggal 17 – 11 - 2004 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama SOELAIMAN karena sakit dan dikebumikan di Kelurahan Kademangan;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri Probolinggo untuk dicatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo yang berlaku bagi WNI dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama  SOELAIMAN;
  4. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya