Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAIFUL Bin RAFI’I pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira jam 05.30 WIB dan Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2023, bertempat di Jl. Kinibalu RT. 03 RW. 03 Kelurahan Ketapang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo dan di Penginapan Happy House di Jl. Merapi Gg. Buntu No. 10 RW. 01 Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. |