Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Pbl 1.TERESA WANUCELIN
2.JOICE PRAMONO
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG PROBOLINGGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TERESA WANUCELIN
2JOICE PRAMONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AZIZPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG PROBOLINGGO
2ICHWAN ISWAHYUDIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG PROBOLINGGO
3ADJI WIJAYAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG PROBOLINGGO
4BAYU RIZKYANANDAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG PROBOLINGGO
5AFIS SETIAWANPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG PROBOLINGGO
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
2KANTOR PERTANAHAN PROBOLINGGO
3PURNAMA JUNANTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YUNA WAHYU APRIYANI, S.STKANTOR PERTANAHAN PROBOLINGGO
2YENNY AZYRA PRAMADHAWARDANIKANTOR PERTANAHAN PROBOLINGGO
3SAFRIL NOVALUARDIKANTOR PERTANAHAN PROBOLINGGO
4YOPIE MARTHA KURNIAWAN ASHARIKANTOR PERTANAHAN PROBOLINGGO
5FAJAR RUDYANTOKANTOR PERTANAHAN PROBOLINGGO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III telah secara bersama-sama melakukan cara memanfaatkan Penyalahgunaan Keadaan“ misbruik van omstandigheden ”;

3. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 1365 KUHPerdata ( Onrechtmatigedaad ) ;

4. Menyatakan cacat dan batal demi hukum atas lelang berikut permohonan Penetapan Jadwal Lelang serta surat/dokumen lainya terkait lelang yang diajukan oleh TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III dengan segala akibat hukumnya ;

5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III untuk mengganti kerugian Materiil dan Im-materiill secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT :

Kerugian Materiil :

Rp. 5.000.000 Per m2 X 240 m2 = Rp. 2.400.000.000,- ( dua milyard empat ratus juta rupiah ) ;

Yang harus dibayar oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III secara tanggung renteng sejak putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan hukum tetap ( incracht van gewisdje ) ;

Kerugian Im-materiil :

Bahwa kerugian yang dialami PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II ( selaku istri dan pemilik obyek a quo ) akibat menanggung biaya-biaya medis dan kehilangan kepercayaan rekan-rekan bisnis PARA PENGGUGAT akibat tidak percaya lagi kepada PARA PENGGUGAT yang disebabkan oleh perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT  II maupun TURUT TERGUGAT III yang apabila dinilai dengan uang diperhitungkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah) ;

Yang harus dibayar oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT III secara tanggung renteng sejak putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan hukum tetap ( incracht van gewisdje ) ;

6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) kepada PENGGUGAT Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk tiap-tiap hari apabila TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III lalai dalam melaksanakan isi putusan ini sejak putusan ini telah berkuatan hukum tetap hingga dilaksanakan seluruh isi putusan ini ( incracht van gewisdje ) ;

7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya verzet, banding, kasasi ( uit voerbarr bij voraad ) ;

8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

9. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;

Atau apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka PARA PENGGUGAT mohon agar berkenan memberikan putusan seadil-adilnya (ex a quo etbono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak