Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2023/PN Pbl | H. Usman | Habibi Mustofa | Penyerahan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Sep. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2023/PN Pbl | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Sep. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR. 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi; 3. Menyatakan dengan hukum bahwa perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat sah berdasarkan hukum; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap selutuh harta kekayaan Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, khususnya tanah dan bangunan Pondok Pesantren As Sulthon yang berada di Jalan KH. Sulthon No.1, RT:006/RW:005, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo ; 5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar hutang ditambah dengan segala akibat hukum yang menyertainya sejumlah: Hutang Pokok = Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Kelebihan/Keuntungan = Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) Biaya sewa yang tidak terbayar = Rp. 337.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 6. Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ; SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |