Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Pbl JENI TRI WANDARI NOVIAR YUSUP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 23 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JENI TRI WANDARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NOVIAR YUSUP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.167.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 7.167.400,- (tujuh juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), dengan rincian sisa pokok dan bunga
Rp 6.833.400,- (enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan sebesar Rp 334.000,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk denda keterlambatan.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak