Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Pbl 1.Ardjak Slamet Asani
2.Arsini
3.Ariyatini
4.Artatik
5.Tutuk Legiowati
6.Ifa Asmawati
1.Susilowati
2.Suliyadi
3.Arik Agustin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ardjak Slamet Asani
2Arsini
3Ariyatini
4Artatik
5Tutuk Legiowati
6Ifa Asmawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMARJADI, S.H.Ardjak Slamet Asani
2SUMARJADI, S.H.Arsini
3SUMARJADI, S.H.Ariyatini
4SUMARJADI, S.H.Artatik
5SUMARJADI, S.H.Tutuk Legiowati
6SUMARJADI, S.H.Ifa Asmawati
Tergugat
NoNama
1Susilowati
2Suliyadi
3Arik Agustin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Agus Harianto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

1.  Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya .

2. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan segala akibat hukumnya.

3. Menetapkan menurut hukum bahwa Obyek Sengketa berupa :  

3.1.  1 (satu) bidang tanah, tercatat dalam letter  c  Nomor 1081, pesil 25, kelas d 1, Luas 0.036 da (desiare) atau 360 m2, atas nama B. Arnoedji, terletak Jl.Cangkring, Gang III, Rt 007 Rw 002, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dengan batas-batas :

Utara     :  Tanah dan rumah Sudarmaji.

Timur     :  Tanah dan rumah Arpik .     

Selatan :  Tanah dan rumah  Jono,   

Barat     :  Jalan Desa/Kelurahan.

3.2.  3  (tiga) unit  rumah dan 1 (satu) unit  Mushallah

Adalah harta bersama/gana-gini peninggalan almarhumah Kasinem (B. Arnoedji)  dan almarhum P.Arnadji . 

4. Menetapkan menurut hukum bahwa para Penggugat dan Turut Tergugat  adalah pihak yang berhak atas Obyek sengketa tersebut  .

5. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai Obyek Sengketa  tanpa ijin para Penggugat dan Turut Tergugat  adalah  Perbuatan Melawan Hukum.

6. Menyatakan sah dan barharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan  atas Obyek Sengketa.

7. Menghukum  Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Obyek sengketa kepada Para Penggugat  dalam keadaan baik dan kosong, bilamana perlu dengan bantuan polisi atau aparat penegak hukum lainnya .

8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Duangsom)  sebesar Rp 1000.000,00,- (satu juta rupiah) kepada para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu miskipun ada upaya       hukum banding, Kasasi, verzet (uitvoerbaar bij voorraad).

10. Menghukum  Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.

11. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .

SUBSIDAIR  

Apabila Majelis Hakim  Pengadian Negeri Probolinggo yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, memohon  putusan yang  seadil - adilnya (ex aequo bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak