| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G/2026/PN Pbl | 1.Ardjak Slamet Asani 2.Arsini 3.Ariyatini 4.Artatik 5.Tutuk Legiowati 6.Ifa Asmawati |
1.Susilowati 2.Suliyadi 3.Arik Agustin |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2026/PN Pbl | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya . 2. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan segala akibat hukumnya. 3. Menetapkan menurut hukum bahwa Obyek Sengketa berupa : 3.1. 1 (satu) bidang tanah, tercatat dalam letter c Nomor 1081, pesil 25, kelas d 1, Luas 0.036 da (desiare) atau 360 m2, atas nama B. Arnoedji, terletak Jl.Cangkring, Gang III, Rt 007 Rw 002, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dengan batas-batas : Utara : Tanah dan rumah Sudarmaji. Timur : Tanah dan rumah Arpik . Selatan : Tanah dan rumah Jono, Barat : Jalan Desa/Kelurahan. 3.2. 3 (tiga) unit rumah dan 1 (satu) unit Mushallah Adalah harta bersama/gana-gini peninggalan almarhumah Kasinem (B. Arnoedji) dan almarhum P.Arnadji . 4. Menetapkan menurut hukum bahwa para Penggugat dan Turut Tergugat adalah pihak yang berhak atas Obyek sengketa tersebut . 5. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai Obyek Sengketa tanpa ijin para Penggugat dan Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. 6. Menyatakan sah dan barharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Obyek Sengketa. 7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, bilamana perlu dengan bantuan polisi atau aparat penegak hukum lainnya . 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Duangsom) sebesar Rp 1000.000,00,- (satu juta rupiah) kepada para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu miskipun ada upaya hukum banding, Kasasi, verzet (uitvoerbaar bij voorraad). 10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini. 11. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini . SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadian Negeri Probolinggo yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo bono) . |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
