| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 190004/MG019/IX/2019 tanggal 03-09-2019 dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I adalah debitur yang tidak beritikad baik.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
- Menghukum TERGUGAT I sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 49.668.960,53 (Empat puluh Sembilan Juta Enam Ratus Enam puluh enam ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah koma lima puluh tiga sen ) secara langsung dan seketika.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penagihan dan penyitaan asset yang senilai jumlah hutang di bank apabila TERGUGAT I sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika mengambil hasil penjualan atas objek penyitaan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |