| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
19/Pdt.G/2026/PN Pbl |
| Tanggal Surat |
Senin, 22 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Sidik H | | 2 | Shopiyatun |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ICHWANUR MUSLIM, S.H. | Sidik H | | 2 | ICHWANUR MUSLIM, S.H. | Shopiyatun |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | H. ABDUL HAMID, SH. | Sufaat Niwi |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ririn Indra Wahyuni | | 2 | Pemerintah Kota Probolinggo Cq. Lurah Kelurahan Sumberwetan | | 3 | Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | H. ABDUL HAMID, SH. | Ririn Indra Wahyuni | | 2 | Safril Novaluardi | Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan a quo;
- Menyatakan tanah yang tercatat dalam Buku C Nomor 1395 atas nama H. Bustami Tomo, khususnya Persil 55 Kelas S1 seluas 4.820 m?2; dan Persil 55 Kelas S1 seluas 3.620 m?2;, adalah sah merupakan tanah warisan keluarga Tomo Astro;
- Menyatakan objek sengketa yang saat ini tercakup dalam SHM Nomor 100 tanggal 14 November 1988 atas nama H. Ibrahim Sutopo seluas 5.346 m?2; berasal dari tanah yang menjadi hak H. Bustami Tomo;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 100 tanggal 14 November 1988 seluas 5.346 m?2; atas nama H. Ibrahim Sutopo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai tanah milik H. Bustami Tomo yang berasal dari Buku C Nomor 1395 Persil 55 Kelas S1.
- Menyatakan bagian tanah yang sah menjadi hak H. Ibrahim Sutopo hanyalah tanah yang berasal dari jual beli seluas 2.770 m?2; sebagaimana tercatat dalam Buku C Nomor 1407, dengan memperhatikan kondisi fisik dan penggunaan tanah untuk pembangunan Jalan Arteri.
- Memerintahkan Turut Tergugat III (Kantor Pertanahan Kota Probolinggo) untuk melakukan penyesuaian, pencatatan, perbaikan data yuridis dan data fisik atas SHM No. 100 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I adalah tidak sah dan tanpa hak;
- Memerintahkan TERGUGAT dan/atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau sebagai subsider
Apabila Pengadilan Negeri Probolinggo berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono ) |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |