Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Pbl 1.Sidik H
2.Shopiyatun
Sufaat Niwi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sidik H
2Shopiyatun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ICHWANUR MUSLIM, S.H.Sidik H
2ICHWANUR MUSLIM, S.H.Shopiyatun
Tergugat
NoNama
1Sufaat Niwi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. ABDUL HAMID, SH.Sufaat Niwi
Turut Tergugat
NoNama
1Ririn Indra Wahyuni
2Pemerintah Kota Probolinggo Cq. Lurah Kelurahan Sumberwetan
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. ABDUL HAMID, SH.Ririn Indra Wahyuni
2Safril NovaluardiKepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan a quo;
  3. Menyatakan tanah yang tercatat dalam Buku C Nomor 1395 atas nama H. Bustami Tomo, khususnya Persil 55 Kelas S1 seluas 4.820 m?2; dan Persil 55 Kelas S1 seluas 3.620 m?2;, adalah sah merupakan tanah warisan keluarga Tomo Astro;
  4. Menyatakan objek sengketa yang saat ini tercakup dalam SHM Nomor 100 tanggal 14 November 1988 atas nama H. Ibrahim Sutopo seluas 5.346 m?2; berasal dari tanah yang menjadi hak H. Bustami Tomo;
  5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 100 tanggal 14 November 1988 seluas 5.346 m?2; atas nama H. Ibrahim Sutopo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai tanah milik H. Bustami Tomo yang berasal dari Buku C Nomor 1395 Persil 55 Kelas S1.
  7. Menyatakan bagian tanah yang sah menjadi hak H. Ibrahim Sutopo hanyalah tanah yang berasal dari jual beli seluas 2.770 m?2; sebagaimana tercatat dalam Buku C Nomor 1407, dengan memperhatikan kondisi fisik dan penggunaan tanah untuk pembangunan Jalan Arteri.
  8. Memerintahkan Turut Tergugat III (Kantor Pertanahan Kota Probolinggo) untuk melakukan penyesuaian, pencatatan, perbaikan data yuridis dan data fisik atas SHM No. 100 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  9. Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I adalah tidak sah dan tanpa hak;
  10. Memerintahkan TERGUGAT dan/atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat;
  11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa;
  12. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  13. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  14. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  15. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau sebagai subsider

Apabila Pengadilan Negeri Probolinggo berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak