Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Pbl pidum kota probolinggo SUGENG PURNOMO Bin BURASAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-995/M.5.24/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1pidum kota probolinggo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG PURNOMO Bin BURASAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUGENG PURNOMO Bin BURASAH pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 06.30 WIB dan pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2023, bertempat di Jalan Kampung Desa Jamintoro Kecamatan Sumber Baru Kabupaten Jember dan di atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember atau setidak-tidaknya sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwatersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Probolinggo berhak mengadili dan memutuskan perkara tersebut, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya