Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2026/PN Pbl MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., M.H MUSAMMIL Bin NURUL HUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 73/Pid.B/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2981/M.5.24/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSAMMIL Bin NURUL HUDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Kesatu

-----------Bahwa Terdakwa Musammil Bin Nurul Huda, bersama dengan sdr. Rofii (status DPO) dan sdr. Ahmad Yani (status DPO), pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain di bulan September tahun 2025, bertempat di Sumber Mata Air (Sumber Sentong) Jl. Ranu, Kel. Jrebeng Wetan, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

----------Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa Musammil Bin Nurul Huda bersama dengan sdr. Rofii, sdr. Ahmad Yani dan sdri. Tis’atul Hasanah mendatangi sdr. Marsit yang saat itu sedang duduk-duduk di gazebo di area Sumber Mata Air (Sumber Sentong) Jl. Ranu, Kel. Jrebeng Wetan, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo, setelah sampai di lokasi kemudian Terdakwa menanyakan nama sdr. Marsit dengan tujuan agar tidak salah orang. Dan setelah benar mengetahui bahwa yang berada di depan Terdakwa adalah sdr. Marsit, kemudian Terdakwa langsung memukul kepala sdr. Marsit di bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali lalu menarik kaki sdr. Marsit sehingga sdr. Marsit terjatuh dari gazebo, saat sdr. Marsit terjatuh sdr. Rofii dan sdr. Ahmad Yani memegang kedua tangan sdr. Marsit agar sdr. Marsit tidak bisa berontak, kemudian Terdakwa bersama dengan sdr. Rofii dan sdr. Ahmad Yani memukul sdr. Marsit secara bergantian hingga akhirnya sdr. Marsit tidak sadarkan lalu Terdakwa bersama dengan sdr. Rofii, sdr. Ahmad Yani dan sdri. Tis’atul Hasanah meninggalkan Lokasi.

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan sdr. Rofii dan sdr. Ahmad Yani tersebut dilakukan di tempat umum yang bisa dilihat oleh masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dan tujuan Terdakwa mendatangi sdr. Marsit adalah karena ada penyampaian dari sdri. Tis’atul Hasanah jika sdr. Marsit menantang Terdakwa sehingga Terdakwa emosi dan mencari sdr. Marsit.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut sdr. Marsit mengalami luka di bagian wajah, sesuai dengan Visum Et Repertum nomor 400.7/0148/425.102.9/2025 tanggal 12 September 2025yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Irma Widyastuti, dokter pada RSUD Ar Rozy, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki berusia 50 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar atau lebam dibagian wajah bagian kiri dengan diameter panjang +/- 7 cm dan lebar +/- 4 cm dan mata sebalah kiri mengalami kemerahan yang diakibatkan oleh persentuhan dengan benda bertepi tumpul.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------

 

 

------------------------ATAU------------------------

 

Kedua

Primair

-----------Bahwa Terdakwa Musammil Bin Nurul Huda, bersama dengan sdr. Rofii (status DPO) dan sdr. Ahmad Yani (status DPO), pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain di bulan September tahun 2025, bertempat di Sumber Mata Air (Sumber Sentong) Jl. Ranu, Kel. Jrebeng Wetan, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, turut serta melakukan penganiayaan,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

----------Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa Musammil Bin Nurul Huda bersama dengan sdr. Rofii, sdr. Ahmad Yani dan sdri. Tis’atul Hasanah mendatangi sdr. Marsit yang saat itu sedang duduk-duduk di gazebo di area Sumber Mata Air (Sumber Sentong) Jl. Ranu, Kel. Jrebeng Wetan, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo, setelah sampai di lokasi kemudian Terdakwa menanyakan nama sdr. Marsit dengan tujuan agar tidak salah orang. Dan setelah benar mengetahui bahwa yang berada di depan Terdakwa adalah sdr. Marsit, kemudian Terdakwa langsung memukul kepala sdr. Marsit di bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali lalu menarik kaki sdr. Marsit sehingga sdr. Marsit terjatuh dari gazebo, saat sdr. Marsit terjatuh sdr. Rofii dan sdr. Ahmad Yani memegang kedua tangan sdr. Marsit agar sdr. Marsit tidak bisa berontak, kemudian Terdakwa Bersama dengan sdr. Rofii dan sdr. Ahmad Yani memukul sdr. Marsit secara bergantian hingga akhirnya sdr. Marsit tidak sadarkan lalu Terdakwa bersama dengan sdr. Rofii, sdr. Ahmad Yani DAN sdri. Tis’atul Hasanah meninggalkan Lokasi.

Bahwa tujuan Terdakwa mendatangi sdr. Marsit adalah karena ada penyampaian dari sdri. Tis’atul Hasanah jika sdr. Marsit menantang Terdakwa sehingga Terdakwa emosi dan mencari sdr. Marsit.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut sdr.  Marsit mengalami luka di bagian wajah, sesuai dengan visum et repertum nomor 400.7/0148/425.102.9/2025 tanggal 12 September 2025yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Irma Widyastuti, dokter pada RSUD Ar Rozy, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Kesimpulan :Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki berusia 50 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar atau lebam dibagian wajah bagian kiri dengan diameter panjang +/- 7 cm dan lebar +/- 4 cm dan mata sebalah kiri mengalami kemerahan yang diakibatkan oleh persentuhan dengan benda bertepi tumpul.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

-----------Bahwa Terdakwa Musammil Bin Nurul Huda, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain di bulan September tahun 2025, bertempat di Sumber Mata Air (Sumber Sentong) Jl. Ranu, Kel. Jrebeng Wetan, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, yang melakukan penganiayaan,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

----------Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa Musammil Bin Nurul Huda bersama dengan sdr. Rofii, sdr. Ahmad Yani dan sdri. Tis’atul Hasanah mendatangi sdr. Marsit yang saat itu sedang duduk-duduk di gazebo di area Sumber Mata Air (Sumber Sentong) Jl. Ranu, Kel. Jrebeng Wetan, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo, setelah sampai di lokasi kemudian Terdakwa menanyakan nama sdr. Marsit dengan tujuan agar tidak salah orang. Dan setelah benar mengetahui bahwa yang berada di depan Terdakwa adalah sdr. Marsit, kemudian Terdakwa langsung memukul kepala sdr. Marsit di bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali lalu menarik kaki sdr. Marsit sehingga sdr. Marsit terjatuh dari gazebo, saat sdr. Marsit terjatuh, kemudian Terdakwa kembali memukul sdr. Marsit beberapa kali hingga akhirnya sdr. Marsit tidak sadarkan lalu Terdakwa bersama dengan sdr. Rofii, sdr. Ahmad Yani dan sdri. Tis’atul Hasanah meninggalkan Lokasi.

Bahwa tujuan Terdakwa mendatangi sdr. Marsit adalah karena ada penyampaian dari sdri. Tis’atul Hasanah jika sdr. Marsit menantang Terdakwa sehingga Terdakwa emosi dan mencari sdr. Marsit.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut sdr. Marsit mengalami luka di bagian wajah, sesuai dengan visum et repertum nomor 400.7/0148/425.102.9/2025 tanggal 12 September 2025yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Irma Widyastuti, dokter pada RSUD Ar Rozy, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Kesimpulan :Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki berusia 50 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar atau lebam dibagian wajah bagian kiri dengan diameter panjang +/- 7 cm dan lebar +/- 4 cm dan mata sebalah kiri mengalami kemerahan yang diakibatkan oleh persentuhan dengan benda bertepi tumpul.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya