Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Pbl 1.BUCHORI MUSLIM. H
2.SITI NUR AISIAYAH HJ
3.CHRIST PAULUS
1.WALIKOTA PROBOLINGGO
2.H.M. BUCHORI
3.H. BANDYK SUTRISNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Pbl
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUCHORI MUSLIM. H
2SITI NUR AISIAYAH HJ
3CHRIST PAULUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HOSNAN TAUFIQ, S.Sos.SH.BUCHORI MUSLIM. H
2HOSNAN TAUFIQ, S.Sos.SH.SITI NUR AISIAYAH HJ
3HOSNAN TAUFIQ, S.Sos.SH.CHRIST PAULUS
Tergugat
NoNama
1WALIKOTA PROBOLINGGO
2H.M. BUCHORI
3H. BANDYK SUTRISNO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DENNY BAGUS ERWANTO SH.MH.WALIKOTA PROBOLINGGO
2ADITYA RAMADHAN L. SH.WALIKOTA PROBOLINGGO
3HENDRA KUSUMA, S.H.WALIKOTA PROBOLINGGO
4Dr. NURUL ANWAR, S.H., M.HH.M. BUCHORI
5Dr. NURUL ANWAR, S.H., M.HH. BANDYK SUTRISNO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan obyek ganti rugi sebagaimana yang disebutkan dalam surat gugatan adalah obyek sengketa dalam perkara ini.
  3. Menyatakan tindakan Tergugat 2 dan 3 melakukan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan kepastian hukum.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat 1 atas nama Walikota berikutnya membayar dan 2 untuk mengijinkan Para Penggugat untuk menggarap tambak produktif lagi sebagaimana obyek ganti rugi pada posita no. 1 tersebut diatas.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat 1 atas nama Pemerintah Kota Probolinggo untuk membayar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyard Rupiah) kepada Penggugat 1 dan 2.
  6. Memerintahkan kepada Tergugat 1 atas nama Pemerintah Kota Probolinggo untuk membayar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyard Rupiah) kepada Penggugat 3.
  7. Memerintahkan Tergugat 2 dan 3 secara tanggung renteng membayar sejumlah kerugian sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyard Rupiah) kepada Penggugat 1, 2 dan 3 yang akibat dari kerugian tidak menggarap terhadap tambak - tambak produktif hingga sekarang milik Para Penggugat.
  8. membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak