| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM pada hari Selasa, pada tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar pada bulan Juni 2026 di Pesenkopi Plus Probolinggo Jl. Suroyo No.9, Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa berawal saat Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM berkenalan pertama kali dengan Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS pada tanggal 11 Juni 2026 melalui aplikasi Line dan keduanya berkomunikasi secara intens hingga pada tanggal 15 Juni 2026 keduanya memutuskan untuk berpacaran dan di hari tersebut keduanya bertemu untuk pertama kali di Café Simposium di Jalan Dr. Moh. Saleh, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM menyampaikan cerita kepada Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS bahwa ia sudah bercerai dengan istrinya, diusir oleh orang tuanya, sehingga harus bekerja sendirian di Bali sebagai pengusaha rental mobil dan motor. Kemudian, sehubungan dengan dimulainya status berpacaran antara Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM dengan Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM mulai meminta sejumlah uang kepada Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS dengan cara membuat serangkaian cerita yang seolah-olah benar bermaksud agar Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS percaya dan tergerak untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM, namun serangkaian cerita yang disampaikan oleh Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM tidak benar. Adapun waktu, jumlah uang yang diberikan oleh Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS dan serangkaian cerita yang seolah-olah benar adalah sebagai berikut:
- Tanggal 16 Juni 2026, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM menghubungi (telepon) Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS melalui aplikasi Line mengatakan bahwa sedang mendapatkan masalah besar, yakni mobil yang menjadi usaha rentalnya disita oleh pihak kepolisian Polda Bali dan membutuhkan uang segera untuk menebusnya, namun ATM milik Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM tidak bisa digunakan, sehingga berniat untuk meminjam uang kepada Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan langsung dikirim oleh Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS ke Norek SeaBank 901217942602 an YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM.
- Tanggal 18 Juni 2026, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM kembali menghubungi Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS berkata bahwa masih membutuhkan uang sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk kebutuhan penebusan mobil usaha rentalnya dan HP nya yang disita oleh Polda Bali, sehingga Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS mengirim uang sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ke Norek SeaBank 901217942602 an YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM.
- Tanggal 19 Juni 2026, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM bertemu dengan Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS di rumah Saksi SAMSUL yang beralamat di Ds. Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kab. Probolinggo, dimana pada saat itu Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM mengatakan bahwa ATM nya masih belum bisa digunakan dan masih terdapat kekurangan untuk menebus mobil usaha rentalnya tersebut sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS mengirim uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut ke Norek SeaBank 901217942602 an YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM.
- Tanggal 20 Juni 2026, Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS menemani Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM ke Bank BCA untuk keperluan pembuatan ATM baru Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM, pada saat yang sama, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM mengatakan kepada Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS bahwa pada hari itu ada acara meeting proyeknya di Hotel Bromo Park dan membutuhkan uang sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan langsung dikirim/ditransfer oleh Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS ke Norek SeaBank 901217942602 an YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM.
- Tanggal 22 Juni 2026, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM bertemu dengan Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS makan siang di Café KOKAPE, Kota Probolinggo mengatakan akan ada meeting proyek/usaha di Hotel Bromo Park, sehingga membutuhkan uang sebesar Rp 4.900.000,- (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM bekrata bahwa ATM SeaBank miliknya tidak dapat digunakan, kemudian Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS mengirim uang sejumlah Rp 4.900.000,- (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) ke Norek BRI 652401014052502 an. SAMSUL ARIFIN.
- Tanggal 24 Juni 2026, Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS menghampiri Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM di Hotel Bromo Sunrise, disaat yang bersamaan juga, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM mengatakan akan melaksanakan meeting proyek lagi sehingga membutuhkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan secara tunai oleh Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS dan Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM kembali mengatakan butuh uang untuk membeli makan Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang langsung Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS kirim ke akun Gopay 082322924484 milik Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM.
- Tanggal 25 Juni 2026, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM mengajak Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS dan Saksi MUSAY untuk ikut ke Surabaya untuk meeting proyek, kemudian Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM mengajak Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS dan Saksi MUSAY mampir ke Perumahan Delta Sari Indah bertujuan untuk menunjukkan sebuah rumah besar yang diakui adalah milik Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM, lalu Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM mengatakan bahwa membutuhkan uang, sehingga Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS memberikan uang tunai sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah). Kemudian ketika sampai di Café Starbucks Tunjungan Plaza Surabaya, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM meminta sejumlah uang kepada Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS yakni sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirim ke akun Gopay 082322924484 milik Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM dan sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang langsung diberikan tunai kepada Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM. Kemudian pada malam harinya ketika sudah di Kota Probolinggo, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM kembali mengatakan kepada Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS membutuhkan uang sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk makan, karena ATMnya masih tidak bisa digunakan, sehingga Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS mengirimkan sejumlah uang tersebut ke akun Gopay 082322924484 milik Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM.
- Bahwa pada kenyataannya, rangkaian cerita tentang usaha rental mobil di Bali dan meeting proyek/usaha yang Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM sampaikan kepada Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS tidak pernah ada dan Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM tidak pernah mempergunakan uang yang diperoleh dari Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS untuk menebus mobil usaha rental di Polda Bali dan meeting proyek/usahanya, melainkan digunakan untuk kehidupan sehari-hari karena Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM tidak bekerja, rental/menyewa mobil, sewa hotel dan kos, serta membeli baju/pakaian, sehingga Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM telah melakukan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang.
- Bahwa sejak tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan tanggal 25 Juni 2026, total uang sejumlah Rp 30.950.000,- (tiga puluh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM peroleh dari Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS tidak pernah dikembalikan, sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM, Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS mengalami kerugian materiil sebesar Rp 30.950.000,- (tiga puluh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------- ATAU------------------------------------
KEDUA
--- Bahwa ia Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM pada hari Selasa, pada tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar pada bulan Juni 2026 di Pesenkopi Plus Probolinggo Jl. Suroyo No.9, Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saat Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM berkenalan pertama kali dengan Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS pada tanggal 11 Juni 2026 melalui aplikasi Line dan keduanya berkomunikasi secara intens hingga pada tanggal 15 Juni 2026 keduanya memutuskan untuk berpacaran dan di hari tersebut keduanya bertemu untuk pertama kali di Café Simposium di Jalan Dr. Moh. Saleh, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM menyampaikan cerita kepada Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS bahwa ia sudah bercerai dengan istrinya, diusir oleh orang tuanya, sehingga harus bekerja sendirian di Bali sebagai pengusaha rental mobil dan motor. Kemudian, sehubungan dengan dimulainya status berpacaran antara Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM dengan Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM mulai meminta sejumlah uang kepada Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS. Adapun waktu, jumlah uang yang diberikan oleh Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS dan serangkaian cerita yang seolah-olah benar adalah sebagai berikut:
- Tanggal 16 Juni 2026, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM menghubungi (telepon) Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS melalui aplikasi Line mengatakan mobil yang menjadi usaha rentalnya disita oleh pihak kepolisian Polda Bali dan membutuhkan uang segera untuk menebusnya, namun ATM milik Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM tidak bisa digunakan, sehingga berniat untuk meminjam uang kepada Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan langsung dikirim oleh Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS ke Norek SeaBank 901217942602 an YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM.
- Tanggal 18 Juni 2026, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM kembali menghubungi Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS berkata bahwa masih membutuhkan uang sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk kebutuhan penebusan mobil usaha rentalnya dan HP nya yang disita oleh Polda Bali, sehingga Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS mengirim uang sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ke Norek SeaBank 901217942602 an YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM.
- Tanggal 19 Juni 2026, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM bertemu dengan Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS di rumah Saksi SAMSUL yang beralamat di Ds. Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kab. Probolinggo, dimana pada saat itu Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM mengatakan bahwa ATM nya masih belum bisa digunakan dan masih terdapat kekurangan untuk menebus mobil usaha rentalnya tersebut sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS mengirim uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut ke Norek SeaBank 901217942602 an YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM.
- Tanggal 20 Juni 2026, Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS menemani Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM ke Bank BCA untuk keperluan pembuatan ATM baru Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM, pada saat yang sama, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM mengatakan kepada Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS bahwa pada hari itu ada acara meeting proyeknya di Hotel Bromo Park dan membutuhkan uang sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan langsung dikirim/ditransfer oleh Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS ke Norek SeaBank 901217942602 an YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM.
- Tanggal 22 Juni 2026, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM bertemu dengan Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS makan siang di Café KOKAPE, Kota Probolinggo mengatakan akan ada meeting proyek/usaha di Hotel Bromo Park, sehingga membutuhkan uang sebesar Rp 4.900.000,- (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM bekrata bahwa ATM SeaBank miliknya tidak dapat digunakan, kemudian Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS mengirim uang sejumlah Rp 4.900.000,- (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) ke Norek BRI 652401014052502 an. SAMSUL ARIFIN.
- Tanggal 24 Juni 2026, Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS menghampiri Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM di Hotel Bromo Sunrise, disaat yang bersamaan juga, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM mengatakan akan melaksanakan meeting proyek lagi sehingga membutuhkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan secara tunai oleh Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS dan Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM kembali mengatakan butuh uang untuk membeli makan Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang langsung Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS kirim ke akun Gopay 082322924484 milik Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM.
- Tanggal 25 Juni 2026, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM mengajak Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS dan Saksi MUSAY untuk ikut ke Surabaya untuk meeting proyek, kemudian Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM mengajak Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS dan Saksi MUSAY mampir ke Perumahan Delta Sari Indah bertujuan untuk menunjukkan sebuah rumah besar yang diakui adalah milik Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM, lalu Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM mengatakan bahwa membutuhkan uang, sehingga Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS memberikan uang tunai sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah). Kemudian ketika sampai di Café Starbucks Tunjungan Plaza Surabaya, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM meminta sejumlah uang kepada Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS yakni sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirim ke akun Gopay 082322924484 milik Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM dan sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang langsung diberikan tunai kepada Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM. Kemudian pada malam harinya ketika sudah di Kota Probolinggo, Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM kembali mengatakan kepada Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS membutuhkan uang sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk makan, karena ATMnya masih tidak bisa digunakan, sehingga Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS mengirimkan sejumlah uang tersebut ke akun Gopay 082322924484 milik Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM.
- Bahwa Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM tidak pernah mempergunakan uang yang diperoleh dari Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS untuk menebus mobil usaha rental di Polda Bali dan meeting proyek/usahanya, melainkan digunakan untuk kehidupan sehari-hari karena Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM tidak bekerja, rental/menyewa mobil, sewa hotel dan kos, serta membeli baju/pakaian, sehingga Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM secara melawan hukum mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp 30.950.000,- (tiga puluh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
- Bahwa sejak tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan tanggal 25 Juni 2026, total uang sejumlah Rp 30.950.000,- (tiga puluh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM peroleh dari Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS tidak pernah dikembalikan, sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM, Saksi Korban WIDYA ACHA FITRIANINGTYAS mengalami kerugian materiil sebesar Rp 30.950.000,- (tiga puluh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa YUCHA VERGY PRAMANA ADAM Bin PRAGOTO ADAM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |