Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ASMAD ARIFIN BIN KUSNO (Alm) pada Hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar Jam 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Di Sebuah Rumah Jl. KH. Abdul Hamid, Kel. Jrebeng Lor, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,30 (Nol koma tiga nol) gram, |