Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MOCH FAQIH Bin ASHAR pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 bertempat di Indomaret, Jalan A. Yani, Kel. Sukabumi, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman |