| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa SELAMET ACHMAD FATONI bin (Alm.) SUMARYONO pada hari Sabtu tanggal 28 Pebruari 2026 sekitar jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2026 bertempat di rumah Terdakwa Jl. Ikan Cumi-Cumi Rt. 002 Rw. 006 Kel. Mayangan Kec. Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa sabu dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Pebruari 2026 sekitar jam 12.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa Jl. Ikan Cumi-Cumi Rt. 002 Rw. 006 Kel. Mayangan Kec. Mayangan Kota Probolinggo, Saksi BELLA MAWARDI, SH. dan Saksi BAYU TEGUH PRIBADI bersama Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam dengan nomor HP 085385646483 No. IMEI 1: 8635450729100078, No. IMEI 2: 8635450729100060 dan 1 (satu) unit HP ITEL warna hijau dengan nomor HP 087776410111 No. IMEI 1: 355485664751306, No. IMEI 2: 355485664751314, kemudian dilakukan pengecekan terhadap kedua HP tersebut dan ditemukan percakapan WhatsApp (WA) berisi peta ranjauan sabu sebanyak 7 (tujuh) titik yang terletak di sekitar Jl. Citarum dan Jl. Supriyadi Kel. Curahgrinting Kec. Kanigaran Kota Probolinggo, selanjutnya Terdakwa dibawa untuk mengambil sabu yang telah diranjau di 7 (tujuh) titik tersebut dengan total 7 (tujuh) buah plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor ± 6,3 gram.
- Bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) buah plastik klip berisi sabu diakui milik Sdr. RIO (DPO) yang diperoleh Terdakwa dengan cara awalnya Sdr. RIO (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa melalui pesan WhatsApp (WA), lalu Terdakwa bertanya “kerja apa”, lalu Sdr. RIO (DPO) berkata untuk bekerja sebagai kurir atau pemasang ranjau sabu milik Sdr. RIO (DPO), setelah Terdakwa mengiyakan penawaran kerja tersebut, Sdr. RIO (DPO) mengirim pesan jika sabu yang akan diranjau sudah siap untuk diambil di daerah Jl. Raden Wijaya Kel. Wiroborang Kec. Mayangan Kota Probolinggo yang telah diranjau oleh Sdr. RIO (DPO), kemudian Terdakwa mengambil ranjauan sabu tersebut dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meranjau sabu di 7 (tujuh) titik yang terletak di sekitar Jl. Citarum dan Jl. Supriyadi Kel. Curahgrinting Kec. Kanigaran Kota Probolinggo dan Terdakwa mengirimkan foto lokasi ranjauan sabu kepada Sdr. RIO (DPO) melalui pesan WhatsApp (WA).
- Bahwa Terdakwa telah memperoleh sabu dan meranjau sabu milik Sdr. RIO (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, dimana yang terakhir Terdakwa memperoleh sabu pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2026 sekitar jam 17.00 WIB bertempat di daerah Jl. Raden Wijaya Kel. Wiroborang Kec. Mayangan Kota Probolinggo sebanyak 20 (dua puluh) klip plastik berisi sabu.
- Bahwa Terdakwa tidak bertugas menjual sabu milik Sdr. RIO (DPO) tersebut, Terdakwa hanya bertugas meranjau sabu milik Sdr. RIO (DPO) dan mengirimkan foto sabu dan lokasi ranjauan sabu kepada Sdr. RIO (DPO), sedangkan yang mencari pembeli atau transaksi jual beli sabu adalah Sdr. RIO (DPO) sendiri.
- Bahwa Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap Terdakwa mengambil sabu dari Sdr. RIO (DPO) dan berhasil meranjau sabu di beberapa titik lokasi.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli dan menerima sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim No. Lab.: 02417/NNF/2026 tertanggal 1 April 2026 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., Wakabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan:
- Barang bukti No. 08110/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,899 gram;
- Barang bukti No. 08111/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,911 gram;
- Barang bukti No. 08112/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,869 gram;
- Barang bukti No. 08113/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,9 gram;
- Barang bukti No. 08114/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,865 gram;
- Barang bukti No. 08115/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,92 gram;
- Barang bukti No. 08116/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,885 gram.
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SELAMET ACHMAD FATONI bin (Alm.) SUMARYONO pada hari Sabtu tanggal 28 Pebruari 2026 sekitar jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2026 bertempat di rumah Terdakwa Jl. Ikan Cumi-Cumi Rt. 002 Rw. 006 Kel. Mayangan Kec. Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa sabu dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Pebruari 2026 sekitar jam 12.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa Jl. Ikan Cumi-Cumi Rt. 002 Rw. 006 Kel. Mayangan Kec. Mayangan Kota Probolinggo, Saksi BELLA MAWARDI, SH. dan Saksi BAYU TEGUH PRIBADI bersama Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam dengan nomor HP 085385646483 No. IMEI 1: 8635450729100078, No. IMEI 2: 8635450729100060 dan 1 (satu) unit HP ITEL warna hijau dengan nomor HP 087776410111 No. IMEI 1: 355485664751306, No. IMEI 2: 355485664751314, kemudian dilakukan pengecekan terhadap kedua HP tersebut dan ditemukan percakapan WhatsApp (WA) berisi peta ranjauan sabu sebanyak 7 (tujuh) titik yang terletak di sekitar Jl. Citarum dan Jl. Supriyadi Kel. Curahgrinting Kec. Kanigaran Kota Probolinggo, selanjutnya Terdakwa dibawa untuk mengambil sabu yang telah diranjau di 7 (tujuh) titik tersebut dengan total 7 (tujuh) buah plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor ± 6,3 gram.
- Bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) buah plastik klip berisi sabu diakui milik Sdr. RIO (DPO) yang diperoleh Terdakwa dengan cara awalnya Sdr. RIO (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa melalui pesan WhatsApp (WA), lalu Terdakwa bertanya “kerja apa”, lalu Sdr. RIO (DPO) berkata untuk bekerja sebagai kurir atau pemasang ranjau sabu milik Sdr. RIO (DPO), setelah Terdakwa mengiyakan penawaran kerja tersebut, Sdr. RIO (DPO) mengirim pesan jika sabu yang akan diranjau sudah siap untuk diambil di daerah Jl. Raden Wijaya Kel. Wiroborang Kec. Mayangan Kota Probolinggo yang telah diranjau oleh Sdr. RIO (DPO), kemudian Terdakwa mengambil ranjauan sabu tersebut dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meranjau sabu di 7 (tujuh) titik yang terletak di sekitar Jl. Citarum dan Jl. Supriyadi Kel. Curahgrinting Kec. Kanigaran Kota Probolinggo dan Terdakwa mengirimkan foto lokasi ranjauan sabu kepada Sdr. RIO (DPO) melalui pesan WhatsApp (WA).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menyimpan atau menyediakan sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim No. Lab.: 02417/NNF/2026 tertanggal 1 April 2026 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., Wakabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan:
- Barang bukti No. 08110/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,899 gram;
- Barang bukti No. 08111/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,911 gram;
- Barang bukti No. 08112/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,869 gram;
- Barang bukti No. 08113/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,9 gram;
- Barang bukti No. 08114/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,865 gram;
- Barang bukti No. 08115/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,92 gram;
- Barang bukti No. 08116/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,885 gram.
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |