Petitum Permohonan |
Berdasarkan dari seluruh uraian tersebut diatas maka, sudah seharus dan sepatut, serta selayaknya menurut hukum, PEMOHON Memohon agar Pengadilan Negeri Probolinggo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No; Print – 1/ M.5.24.4/ Fd.1/11/2020, tanggal 28 Januari 2021 dan Laporan Hasil Ekspos tanggal 11 Pebruari 2021 dan Surat Penetapan Tersangka nomor: Print – 01/ M.5.24/ Fd.1/ 02/ 2021 tanggal 16 Pebruari 2021, terkait peristiwa pidana yang diduga melakukan tindak korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban Pendapatan Asli daerah (PAD) Retribusi Pasar pada UPTD. Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo, yang mengakibatkan kerugian negara, senilai Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) sehingga oleh TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA, dalam dugaan melanggar dengan sangkaan sebagaimana dimaksud Kesatu Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI. No, 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, Subsidair pasal 3 Jo.pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI. No, 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Atau Kedua pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI. No, 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana adalah TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN KEADILAN, dan oleh karenanya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT;
- Menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON melalui surat TERMOHON No. Print – 01/ M.5.24/ Fd.1/ 02/ 2021 tanggal 16 Pebruari 2021,, adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM YANG BERLAKU;
- Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Diri Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon agar segara mengeluarkan Pemohon sebagai tahanan yang dititipkan oleh Termohon pada Lembaga Pemasyarakatan Kota Probolinggo segera setelah putusan dibacakan;
- Menghukum kepada Termohon untuk dibebani membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
A t a u
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan falsafah dan norma-norma atau kaedah hukum dan keadilan yang berlaku (Ex aequo et bono);
Terima kasih |