Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2021/PN Pbl 1.Sabar
2.Niwarto
3.Marsuati
4.Saleh
5.Khairul Anam
6.Hariyanto
7.Kasim
7.H Sanapi
8.Suhana
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2021/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 07 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sabar
2Niwarto
3Marsuati
4Saleh
5Khairul Anam
6Hariyanto
7Kasim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HOSNAN TAUFIQ, S.Sos SHSabar
2HOSNAN TAUFIQ, S.Sos SHNiwarto
3HOSNAN TAUFIQ, S.Sos SHMarsuati
4HOSNAN TAUFIQ, S.Sos SHSaleh
5HOSNAN TAUFIQ, S.Sos SHKhairul Anam
6HOSNAN TAUFIQ, S.Sos SHHariyanto
7HOSNAN TAUFIQ, S.Sos SHKasim
Tergugat
NoNama
1H Sanapi
2Suhana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FANDY AHMAD SHH Sanapi
2FANDY AHMAD SHSuhana
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Para Pelawan adalah merupakan Para Pelawan yang beritikat baik dan benar ;

3. Menyatakan Objek Perlawan Eksekusi berupa :

  1. Tanah persil No. 59, kelas D.I, luas 0,857 da, yang terletak di Desa Sumber Wetan Kec, Kedopok, Kota Probolinggo, dengan batas-batas :
  • Sebelah utara                : tanah Parmo, tanah Sale, tanah Sahal
  • Sebelah Timur               : tanah Mulyono, tanah Marsuati
  • Sebelah Selatan           : tanah B. Satri, tanah P. Kardi
  • Sebelah Barat               : tanah B. Sumo, tanah P. Sapari
  1. Tanah persil No. 67, kelas D.II, luas 0,905 dari sisa seluas 1.074  da, yang terletak di Desa Sumber Wetan Kec, Kedopok, Kota Probolinggo, dengan batas-batas :
  • Sebelah utara                : tanah Parmo, tanah Sale, tanah Sahal
  • Sebelah Timur               : tanah Mulyono, tanah Marsuati
  • Sebelah Selatan           : tanah B. Satri, tanah P. Kardi
  • Sebelah Barat               : tanah B. Sumo, tanah P. Sapari

Merupakan harta peninggalan P. SOETIAH AJON yang belum di bagi waris ;

4. Menyatakan pencoretan dana peralihan hak dari C No. 205 atas nama P. SOETIAH AJON yang dilakukan pada tanggal 11 Januari 1952 atau setidak tidaknya setelah  meninggalnya P. SOETIAH AJON  ( tanggal 04 Maret 1939 ), adalah tidak sah dan cacat hokum  ;

5. Menyatakan menurut hukum putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor : 13/Pdt.G/2019/PN.Pbl., tanggal 10 Oktober 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 893/PDT/2019/PT.SBY. tanggal 3 Pebruari 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3621 K/PDT/2020, tanggal 10 Desember 2020 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial ;

6. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;

7. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan perlawan ini ;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak