Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Pbl FAROUK RACHMAD HIDAYAT, S.H. AMIR bin SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-215/III/RES.1.24/2024/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FAROUK RACHMAD HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR bin SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)

Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 telah melakukan tindak pidana ringan menjual minuman keras golongan C berjenis arak di sebuah warung kecil Jl. Ikan Paus , Kel. Mayangan, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo  sekira jam 01.00 Wib. petugas kepolisian yang tergabung dalam Satgas Lidik / deteksi mendapatkan informasi bahwa sebuah warung kecil Jl. Ikan Paus , Kel. Mayangan, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo terdapat penjualan minuman keras beralkohol jenis Arak, yang kemudian Satgas Tindak Ops Pekat Semeru melakukan penangkapan terhadap saudara AMIR dan dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 12 botol ukuran 1.5 L isi penuh minuman keras jenis arak, 4 botol ukuran 1.5 L isi setengah minuman keras jenis arak, 5 botol ukuran 600 ml isi penuh minuman keras jenis arak, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Satsamapta Polres probolinggo Kota Guna Penyidikkan Tipiring lebih lanjut. Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 18 ayat (6) dan ayat (9), Jo Pasal 22 ayat 1 Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).Dan dalam penjelasan pasal 18 ayat (6) Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dan/atau membawa bahan baku minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dalam bentuk apapun sebelum mendapatkan izin dan ayat (9) Setiap orang dilarang membuat dan/atau menjual dan/atau meminum minuman beralkohol yang tidak bermerk dan/atau tanpa label dan/atau tanpa pita cukai.

Pihak Dipublikasikan Ya