Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
44/Pid.C/2026/PN Pbl SANDHI PRAYOGO, SH. 1.MUHAMMAD HASAN
2.BIMO BROLIO DELAPENA
3.ACHMAD JUNAIDI
4.SAYFUL ANWAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 44/Pid.C/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/325/IV/RES.1.24/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SANDHI PRAYOGO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HASAN[Penahanan]
2BIMO BROLIO DELAPENA[Penahanan]
3ACHMAD JUNAIDI[Penahanan]
4SAYFUL ANWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)

Bahwa pada hari Minggu, 17 Mei 2026 sekitar jam 01.00 wib petugas kepolisian yang melaksanakan patroli skala besar mendapati sejumlah anak muda di Jl Suroyo Kota Probolinggo sedang mengonsumsi minuman keras beralkohol jenis arak, yang kemudian petugas mengamankan sdr MUHAMMAD HASAN DKK, dan ditemukan barang bukti berupa Minuman Keras Jenis Atlas 1 (Satu) Botol Ukuran 620 ml, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Satsamapta Polres Probolinggo Kota guna penyidikkan tipiring lebih lanjut. Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 18 ayat 7 Jo Pasal 22 ayat 1 Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). Dan dalam penjelasan pasal 18 ayat 7 Setiap orang perorangan dilarang meminum minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, kecuali di tempat yang diizinkan untuk menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya