Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2023/PN Pbl SITI GIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2023/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI GIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa di Kota Probolinggo pada tanggal 17 Juli 1967 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Mukti Sumar karena sakit dan dikebumikan di makam keluarga di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
  3. Memerintahkan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Probolinggo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo yang berlaku bagi WNI dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Mukti Sumar tersebut.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak