Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2026/PN Pbl Nurul Rahmawati 1.Salehan
2.Imam Safi'i
3.Achmad Zaini
4.Rahmad Hidayat
5.Muhammad Arif
6.Fadhurrozi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurul Rahmawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, SHNurul Rahmawati
Tergugat
NoNama
1Salehan
2Imam Safi'i
3Achmad Zaini
4Rahmad Hidayat
5Muhammad Arif
6Fadhurrozi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Probolinggo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Obyek Sengketa merupakan harta peninggalan almarhumah Suheni Kertoredjo;

3. Menyatakan sah menurut hukum Obyek Sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 306, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 23-10-1991, No. 1293/1991 dengan Luas 1.925 M2 menjadi sisa Luas 1.523 M2yang terletak di Kecamatan Wonoasih, Kelurahan Sumber Taman, atas nama pemegang hak SURTI, SAHRI, SALEHAN, SAPI’I, SAMHADI, AHMAD ZAINI, SAMSURI dan NURUL dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara    : Jalan Hasan Bisri.

Timur    : Jalan Hasan Bisri.

Selatan : Gudang Milik Candra.

Barat     : Pemukiman Warga.

adalah sah menurut hukum juga milik Penggugat sebagai Ahli Waris almarhumah Suheni Kertoredjo;

4. Menyatakan nama Penggugat dalam (SHM) Nomor : 306, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 23-10-1991, No. 1293/1991 dengan Luas 1.925 M2 menjadi sisa Luas 1.523 M2 adalah tercatat atas nama Nurul diperbaiki Nurul Rahmawati. Dan Tanggal lahir Penggugat tercatat tanggal 25-09-1979 diperbaiki tanggal 28-02-1995;

5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat mencatatkan nama dan tanggal lahir Penggugat tidak sesuai (salah) adalah perbuatan melawan hukum (PMH);

6. Menghukum Turut Tergugat untuk dapat mengganti nama dan tanggal lahir Penggugat sesuai identitas Penggugat;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

ATAU :

Jika Yth. Majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak