| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 39/Pdt.G/2026/PN Pbl | Nurul Rahmawati | 1.Salehan 2.Imam Safi'i 3.Achmad Zaini 4.Rahmad Hidayat 5.Muhammad Arif 6.Fadhurrozi |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Sep. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2026/PN Pbl | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 29 Sep. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Obyek Sengketa merupakan harta peninggalan almarhumah Suheni Kertoredjo; 3. Menyatakan sah menurut hukum Obyek Sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 306, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 23-10-1991, No. 1293/1991 dengan Luas 1.925 M2 menjadi sisa Luas 1.523 M2yang terletak di Kecamatan Wonoasih, Kelurahan Sumber Taman, atas nama pemegang hak SURTI, SAHRI, SALEHAN, SAPI’I, SAMHADI, AHMAD ZAINI, SAMSURI dan NURUL dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Jalan Hasan Bisri. Timur : Jalan Hasan Bisri. Selatan : Gudang Milik Candra. Barat : Pemukiman Warga. adalah sah menurut hukum juga milik Penggugat sebagai Ahli Waris almarhumah Suheni Kertoredjo; 4. Menyatakan nama Penggugat dalam (SHM) Nomor : 306, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 23-10-1991, No. 1293/1991 dengan Luas 1.925 M2 menjadi sisa Luas 1.523 M2 adalah tercatat atas nama Nurul diperbaiki Nurul Rahmawati. Dan Tanggal lahir Penggugat tercatat tanggal 25-09-1979 diperbaiki tanggal 28-02-1995; 5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat mencatatkan nama dan tanggal lahir Penggugat tidak sesuai (salah) adalah perbuatan melawan hukum (PMH); 6. Menghukum Turut Tergugat untuk dapat mengganti nama dan tanggal lahir Penggugat sesuai identitas Penggugat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. ATAU : Jika Yth. Majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex ae quo et bono). |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
