Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Pbl BRI Unit Wonoasih 1.SULAIMAN
2.HOMIMAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Pbl
Tanggal Surat Jumat, 07 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Wonoasih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULAIMAN
2HOMIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.225.831,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar 123.225.831,- (Seratus dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah) dengan sisa pokok 99.900.000,- (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan Sisa Bunga Rp. Rp 23.226.831,- (Dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak