Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
51/Pid.C/2026/PN Pbl Dhian Baru, SH 1.VALENTINO VEBRIYANTO
2.MUHAMMAD BENY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 51/Pid.C/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/399/VI/Res.1.24/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Dhian Baru, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VALENTINO VEBRIYANTO[Penahanan]
2MUHAMMAD BENY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)

Bahwa pada hari Selasa, 30 Juni 2026 sekitar jam 02.00 wib petugas kepolisian yang melaksanakan piket patroli mendapati di Angkringan Jl Suroyo Kota Probolinggo terdapat sejumlah anak muda sedang mengonsumsi minuman keras beralkohol jenis Arak, yang kemudian petugas mengamankan sdr VALENTINO VEBRIYANTO DKK, dan ditemukan barang bukti berupa Minuman Keras Jenis Arak 1 (Satu) Botol Ukuran 600 ml, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Satsamapta Polres Probolinggo Kota guna penyidikkan tipiring lebih lanjut. Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 18 ayat (7) Jo Pasal 22 ayat 1 Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).Dan dalam penjelasan pasal 18 ayat (6) dan ayat (9) Tentang Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dan/atau membawa bahan baku minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dalam betuk apapun sebelum mendapatkan izin dan setiap orang perorangan dilarang membuat dan/atau menjual dan/atau meminum minuman beralkohol yang tidak bermerk dan/atau tanpa label dan/atau tanpa pita cukai.

Pihak Dipublikasikan Ya