Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Pbl 1.1. SUWIYAH Alias SOEWIYAH disebut juga SOEWIJAH
2.2. SRI SUKARTINI, S.Pd.
3.3. DWI ANANINGSIH
4.4. NANANG SUYADI
5.5. MUJI ASTUTI
6.6. LILIK MEGAWATI
7.7. NUNUNG SUYONO
8.8. ROSIDA WURI SUNDRIANA
9.9. RIRIN WULANDARI
NURAHMAD SUHUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
11. SUWIYAH Alias SOEWIYAH disebut juga SOEWIJAH
22. SRI SUKARTINI, S.Pd.
33. DWI ANANINGSIH
44. NANANG SUYADI
55. MUJI ASTUTI
66. LILIK MEGAWATI
77. NUNUNG SUYONO
88. ROSIDA WURI SUNDRIANA
99. RIRIN WULANDARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Soegeng Hariyadi, S. H.SUWIYAH Alias SOEWIYAH disebut juga SOEWIJAH
2Soegeng Hariyadi, S. H.SRI SUKARTINI, S.Pd.
3Soegeng Hariyadi, S. H.DWI ANANINGSIH
4Soegeng Hariyadi, S. H.NANANG SUYADI
5Soegeng Hariyadi, S. H.MUJI ASTUTI
6Soegeng Hariyadi, S. H.LILIK MEGAWATI
7Soegeng Hariyadi, S. H.NUNUNG SUYONO
8Soegeng Hariyadi, S. H.ROSIDA WURI SUNDRIANA
9Soegeng Hariyadi, S. H.RIRIN WULANDARI
Tergugat
NoNama
1NURAHMAD SUHUD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat-II; -III; -IV; -V; -VI; -VII; -VIII dan Penggugat-IX adalah merupakan anak kandung yang sah dari pasangan suami istri Alm. SUJOWO atau disebut juga SUDJOWO alias SOEDJOWO dan SUWIYAH Alias SOEWIYAH disebut juga SOEWIJAH (Penggugat-I).
  1. Menyatakan menurut hukum, sebidang tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 936/Kel. Wiroborang, Penerbitan Sertifikat tanggal 29 - 3 - 1997, Luas : 1.340 M2, atas nama : SOEDJOWO, Gambar Situasi No. : 382/1997, tanggal : 29 Maret 1997, yang di atasnya berdiri beberapa bangunan rumah tinggal permanen, yang terletak di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dengan batas-batas sebagai berikut : -----------------------------------------------
    • Utara               : Saluran air (Irigasi)
    • Timur               : Bu Asmari; Bu Iis; Bu Luluk; P. Parman
    • Selatan             : Pak Ali; Bu Sulastri; P. Mulyadi; Jalan Gang Mangga
    • Barat                : Pak Sukoco; Pak Sujono

Adalah merupakan Tanah Peninggalan Soedjowo yang belum dibagi waris.

  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat-I; -II; -III; -IV; -V; -VI; -VII; -VIII dan Penggugat-IX atau Para Penggugat adalah satu-satunya yang berhak atas Tanah Peninggalan Soedjowo sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 936/Kel. Wiroborang, Penerbitan Sertifikat tanggal 29 - 3 - 1997, Luas : 1.340 M2, atas nama : SOEDJOWO, Gambar Situasi No. : 382/1997, tanggal : 29 Maret 1997, yang di atasnya berdiri beberapa bangunan rumah tinggal permanen, yang terletak di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------------------------
    • Utara               : Saluran air (Irigasi)
    • Timur               : Bu Asmari; Bu Iis; Bu Luluk; P. Parman
    • Selatan             : Pak Ali; Bu Sulastri; P. Mulyadi; Jalan Gang Mangga
    • Barat                : Pak Sukoco; Pak Sujono
  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Obyek Sengketa seluas 72 M2 atau 8 M x 9 M dengan batas-batas :--------------
    • Utara   : Tanah Peninggalan Soedjowo yang digunakan untuk kandang ternak
    • Timur   : Tanah Peninggalan Soedjowo
    • Selatan : Tanah Peninggalan Soedjowo yang digunakan untuk Mushola
    • Barat    : Tanah dan rumah Sukoco

Adalah merupakan sebagian dari luas keseluruhan Tanah Peninggalan Peninggalan Soedjowo sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 936/Kel. Wiroborang, Penerbitan Sertifikat tanggal 29 - 3 - 1997, Luas : 1.340 M2, atas nama : SOEDJOWO, Gambar Situasi No. : 382/1997, tanggal : 29 Maret 1997, yang terletak di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Penguasaan atas Obyek Sengketa seluas ± 72 M2 atau ± 8 M x 9 M yang adalah merupakan sebagian dari luas keseluruhan Tanah Peninggalan Peninggalan Soedjowo sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 936/Kel. Wiroborang, Penerbitan Sertifikat tanggal 29 - 3 - 1997, Luas : 1.340 M2, atas nama : SOEDJOWO, Gambar Situasi No. : 382/1997, tanggal : 29 Maret 1997, yang terletak di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, oleh Tergugat dengan tanpa di landasi dengan alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum.
  1. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas Obyek Sengketa dalam perkara ini.
  1. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verset, banding ataupun kasasi.
  1. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya, dihukum untuk segera mengosongkan Obyek Sengketa dengan batas-batas :---------------------------
    • Utara   : Tanah Peninggalan Soedjowo yang digunakan untuk kandang ternak
    • Timur   : Tanah Peninggalan Soedjowo
    • Selatan : Tanah Peninggalan Soedjowo yang digunakan untuk Mushola
    • Barat        : Tanah dan rumah Sukoco

dari segala apa yang ada dan setelah kosong menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan semula dan dengan tanpa syarat apapun bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat yang berwajib (Polisi).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.510.000.000,-(lima ratus sepuluh juta juta rupiah) dengan perincian sebagaimana yang tersebut dalam posita poin 12 di atas.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

-     Apabila Yang Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak