| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2025/PN Pbl | Cemanda Bagas Arca Raka Siwi bin Djumanda | 1.Kepala Kepolisian RI Cq. Kapolda Jatim 2.Kepala Kepolisian Resort Probolinggo Kota 3.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Pbl | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Pemohon |
|
||||||||
| Termohon |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Petitum Permohonan | PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TIDAK SAH KARENA DIDASARKAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN LANJUTAN CACAT HUKUM DIMANA TERMOHON KETIKA MEMULAI PENYIDIKAN LANJUTAN DENGAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR ; SP SIDIK /150.a/ I / RES,1.24 / 2025/RESPRIM TANGGAL 2 JANUARI 2025 TIDAK PERNAH MENYERAHKAN TEMBUSAN SURAT PERINTAH DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) LANJUTAN KEPADA PEMOHON / KELUARGANYA. Didalam Putusan Mahkamah Kosntitusi No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 jelas disebutkan tentang penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) termasuk SPDP Lanjutan . Termohon WAJIB menyampaikan SPDP maupun SPDP Lanjutan kepada Pemohon dengan waktu paling lambat 7 (Tujuh) hari. Dalam Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 ditegaskan : “Fakta yang terjadi selama ini dalam hal pemberian SPDP adalah kadangkala SPDP baru disampaikan setelah penyidikan berlangsung lama. Adanya alasan bahwa tertundanya penyampaian SPDP karena terkait dengan kendala teknis, menurut Mahkamah, hal tersebut justru dapat menyebabkan terlanggarnya asas due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945”.
Selain itu, dalam Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 pada halaman 147 disebutkan: “Mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum akan tetapi juga merugikan HAK KONSTITUSIONAL TERLAPOR”. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemberian SPDP juga diwajibkan terhadap terlapor. Mahkamah Konstitusi menyatakan Pemberian SPDP kepada Terlapor adalah BERSIFAT WAJIB. Pemberitahuan dimulainya suatu proses hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin pelaksanaannya oleh aparatur hukum sehingga SPDP maupun SPDP Lanjutan sebagai bagian dari prosedur hukum perlu dipastikan pelaksanaannya. Dalam Putusan MK No. 42/PUU-XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017 Hlm. 45, disebutkan : “hal penting yang perlu ditegaskan bahwa semangat dari lembaga praperadilan hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap proses prosedural penanganan seorang tersangka oleh penyidik sebelum diajukan di persidangan dengan tujuan agar mendapatkan perlindungan hak asasinya. Dengan kata lain bahwa bentuk pengawasan tersebut lebih menitikberatkan pada prosedur proses yang harus sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang”.
Sehingga berdasar uraian diatas sangat jelas Ketika Termohon melakukan Penyidikan Lanjutan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP SIDIK /150.a/ I / RES,1.24 / 2025/RESPRIM TANGGAL 2 JANUARI 2025 Pemohon / keluarga Pemohon sampai saat ini tidak pernah menerima SPDP Lanjutan dari Termohon yang itu artinya Termohon dalam proses penyidikannya telah melanggar asas due process of law yang sama artinya melanggar Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh Pemohon sebagaimana yang ditegaskan dalam Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 Hlm.45 tersebut diatas.
Tindakan Termohon Praperadilan yang melakukan Penyidikan lanjutan pada diri Pemohon Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP SIDIK /150.a/ I / RES,1.24 / 2025/RESPRIM TANGGAL 2 JANUARI 2025 dengan tanpa menyampaikan tentang adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan kepada Pemohon Praperadilan, adalah tindakan yang TIDAK SAH dan BERTENTANGAN DENGAN HUKUM, Oleh karenanya Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP SIDIK /150.a/ I / RES,1.24 / 2025/RESPRIM TANGGAL 2 JANUARI 2025 haruslah dinyatakan TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, dan semua produk penetapan yang mengikutinya (ic. Surat Penetapan Tersangka ) secara mutatis mutandis juga menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian di atas, maka tindakan atau proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait diri Pemohon sebagai Tersangka secara hukum adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Upaya hukum Praperadilan ini kami lakukan semata-mata demi mencari kebenaran formil hukum. Oleh karenanya Pemohon sangat berharap “sentuhan” Yang Mulia dalam putusannya agar dapat menegakkan kepastian hukum bagi Pemohon. Pemohon menempuh jalan ini karena Pemohon yakin bahwa melalui forum Praperadilan ini juga dipenuhi syarat keterbukaan (transparancy) dan akuntabilitas publik (public accountability) yang merupakan syarat-syarat tegaknya sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan forum terbuka ini, masyarakat dapat ikut mengontrol jalannya proses pemeriksaan dan pengujian kebenaran dan ketepatan tindakan Termohon. Sehingga esensi untuk melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang belum beralasan untuk diterapkan, mengingat salah satu instrumen hukum untuk dapat dijadikan sebagai alat kontrol atau pengawasan adalah lembaga praperadilan yang dapat “bekerja” dikarenakan dalam dalam tahap penyidikan telah dimulai adanya penegakan hukum yang berdampak adanya upaya-upaya paksa berupa perampasan kemerdekaan terhadap orang atau benda/barang dan sejak pada tahap itulah sesungguhnya perlindungan hukum atas hak asasi manusia sudah relevan diberikan. Berdasarkan argumentasi yuridis tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
