| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga hubungan hukum berupa kerja sama pengadaan dan pemasokan kayu gelondongan antara Para Penggugat dengan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) yang sah dan meyakinkan terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I mempunyai kewajiban pembayaran kepada Para Penggugat atas kayu gelondongan yang telah diterima oleh Tergugat I dari Para Penggugat selama periode September 2025 sampai dengan Februari 2026, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 758.478.901,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat (secara tanggung renteng) untuk membayar lunas seketika dan sekaligus kerugian Para Penggugat berupa kewajiban pembayaran atas pasokan kayu gelondongan yang belum dibayar sebesar Rp 758.478.901,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap aset usaha/pabrik Tergugat I yang terletak di Jl. Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |