Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2026/PN Pbl MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., M.H IMAM GHOZALI Bin ABDUL RAHMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-/M.5.24/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM GHOZALI Bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa IMAM GHOZALI Bin ABDUL RAHMAN, pada Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira jam 22.40 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat di sekitar Jl. KUA Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; -------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa Imam Ghozali Bin Abdul Rahman mendapat pesanan paket sabu seharga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. Samsul, sehingga kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira jam 10.50 WIB Terdakwa menghubungi sdr. Bokir melalui pesan singkat WhatsApp +6285731271908 dengan menggunakan sarana HP Merk Vivo 1904 warna merah hitam, No.Imei 1: 868435048762578, No.Imei 2: 868435048762560 untuk memesan paket sabu yang seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya setelah Terdakwa memastikan paket sabu dari sdr. Bokir telah ada kemudian Terdakwa berkomunikasi lagi dengan sdr. Samsul dan menyampaikan agar mentransfer dulu uang pembelian sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui akun DANA milik Sdr. SAMSUL dengan nomor 082331823123 ke akun DANA milik Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima uang tersebut, selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah sdr. Bokir yang beralamat di Dusun Jalit Kec. Tongas Kab. Probolinggo untuk mengambil sabu seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram yang sudah dipesan dan mentransfer uang sejumlah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama Muhammad Husna. Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa menerima sabu tersebut dari sdr. Bokir, Terdakwa berkomunikasi kembali dengan sdr. Samsul dan untuk janjian bertemu di Jl. KUA Kel. Kedopok Kec. Kedopok Kota Probolinggo untuk menyerahkan sabu tersebut kepada sdr. Samsul yang telah membeli sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah), sehingga dari transaksi tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke Jl. KUA Kel. Kedopok Kec. Kedopok Kota Probolinggo untuk menyerahkan sabu sebesar seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram kepada sdr Samsul, namun sebelum Terdakwa bertemu dengan sdr. Samsul, sekira pukul 22.40 Wib Terdakwa diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota, serta dilakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto total 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram yang disimpan dalam  wadah bungkus rokok Marlboro kosong yang pada saat itu diletakkan diatas sepeda motor Honda Vario warna Hitam Merah dengan Nopol: N3983-QH, noka: MH1JMJ113SK007371, nosin: JMJ1E1007394, serta ditemukan 1(satu) buah handphone Merk vivo 1904 warna merah hitam, No.Imei1: 868435048762578, No.Imei2: 868435048762560, No.Sim card 089 580 007 0708, yang seluruhnya diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 13/14162.01/2026 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) CP. Probolinggo telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal/serbuk narkotika jenis sabu, dengan rincian:

No.

Nomor Surat

Berat Netto/Bersih

1.

B/134/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba

Barang bukti 1 = 0,26 gram

 

 

Total = 0,26 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 02415/NNF/2026 tanggal 1 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 08107/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih dengan berat netto ±0,183 gram;

Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 08107/2026/NNF yang berisi kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ±0,183 gram (sisa 0,162 gram dikembalikan) adalah positif Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Sdr. SAMSUL adalah agar mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Terdakwa tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa Imam Ghozali Bin Abdul Rahman melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

----------------ATAU----------------

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa IMAM GHOZALI Bin ABDUL RAHMAN, pada Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira jam 22.40 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat di sekitar Jl. KUA Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; ----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 22.40 WIB, Terdakwa Imam Ghozali Bin Abdul Rahman diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota di Jalan KUA, Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok Marlboro kosong dan diletakkan di atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi N3983-QH, Nomor Rangka MH1JMJ113SK007371, dan Nomor Mesin JMJ1E1007394, serta 1 (satu) buah telepon genggam merek Vivo 1904 warna merah hitam dengan IMEI 1: 868435048762578, IMEI 2: 868435048762560, dan Nomor SIM Card 0895800070708 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika tersebut, yang seluruhnya diakui sebagai milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara Terdakwa mendapatkan sabu tersebut, yaitu awalnya Terdakwa mendapat pesanan paket sabu seharga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. Samsul, sehingga kemuadian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira jam 10.50 WIB Terdakwa menghubungi sdr. Bokir melalui pesan singkat WhatsApp +6285731271908 dengan menggunakan sarana HP Merk Vivo 1904 warna merah hitam, No.Imei 1: 868435048762578, No.Imei 2: 868435048762560 untuk memesan paket sabu yang seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya setelah terdakwa memastikan ada paket sabu dari sdr. Bokir kemudian Terdakwa berkomunikasi lagi dengan sdr. Samsul dan menyampaikan agar mentransfer dulu uang pembelian sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui akun DANA milik Sdr. SAMSUL dengan nomor 082331823123 ke akun DANA milik Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima uang tersebut, selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah sdr. Bokir yang beralamat di Dusun Jalit Kec. Tongas Kab. Probolinggo untuk mengambil sabu seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram yang sudah dipesan dan mentransfer uang sejumlah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama Muhammad Husna. Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa menerima sabu tersebut dari sdr. Bokir, Terdakwa berkomunikasi kembali dengan sdr. Samsul dan untuk janjian bertemu di Jl. KUA Kel. Kedopok Kec. Kedopok Kota Probolinggo untuk menyerahkan sabu tersebut kepada sdr. Samsul yang telah membeli sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah), sehingga dari transaksi tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menuju ke Jl. KUA Kel. Kedopok Kec. Kedopok Kota Probolinggo untuk menyerahkan sabu sebesar seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram kepada sdr Samsul, namun sebelum Terdakwa bertemu dengan sdr. Samsul, sekira pukul 22.40 Wib Terdakwa diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.
  • Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 13/14162.01/2026 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) CP. Probolinggo telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal/serbuk narkotika jenis sabu, dengan rincian:

No.

Nomor Surat

Berat Netto/Bersih

1.

B/134/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba

Barang bukti 1 = 0,26 gram

 

 

Total = 0,26 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 02415/NNF/2026 tanggal 1 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 08107/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih dengan berat netto ±0,183 gram;

Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 08107/2026/NNF yang berisi kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ±0,183 gram (sisa 0,162 gram dikembalikan) adalah positif Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah adalah untuk diserahkan dan dijual kembali kepada sdr. Samsul agar mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa Imam Ghozali Bin Abdul Rahman melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya