Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Pbl BANK RAKYAT INDONESIA UNIT WONOASIH 1.WAHYUNINGSIH
2.BAMBANG HERU WOERYANTO, SH.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Pbl
Tanggal Surat Jumat, 26 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA UNIT WONOASIH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAHYUNINGSIH
2BAMBANG HERU WOERYANTO, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 221.441.841,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 221.441.841 (Dua ratus dua puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh satu Rupiah) dengan sisa pokok 200.000.000 (Dua ratus juta Rupiah) dan Ditambah Bunga Rp 21.441.841,- (Dua puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh satu Rupiah). Maksimal Pembayaran 31 Agustus 2023. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Jaminan kredit Sertifikat Hak Milik nomor 00603 atas nama WAHYUNINGSIH terletak di desa Ngadas Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak