| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan permohonan provisi Pelawan untuk seluruhnya.
- Memerintahkan Penundaan Pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 4528 K/Pdt/2025 jo. Register Eksekusi Nomor: 3/Pdt.Eks/2026/PN Pbl sampai perkara perlawanan (verzet) ini memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Benar / Beriktikad Baik (Goed Opposant).
- Menyatakan Putusan Mahkamah Agung RI No. 4528 K/Pdt/2025 tertanggal 06 November 2025 Tidak Dapat Dieksekusi (Non-Executable).
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |