Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2026/PN Pbl MARIA DASTRY Ni Wayan Frida Indriana Dastry Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA DASTRY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. TP JOSE SILITONGA SH., MA., M.Pd.MARIA DASTRY
Tergugat
NoNama
1Ni Wayan Frida Indriana Dastry
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan permohonan provisi Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan Penundaan Pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 4528 K/Pdt/2025 jo. Register Eksekusi Nomor: 3/Pdt.Eks/2026/PN Pbl sampai perkara perlawanan (verzet) ini memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Benar / Beriktikad Baik (Goed Opposant).
  3. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung RI No. 4528 K/Pdt/2025 tertanggal 06 November 2025 Tidak Dapat Dieksekusi (Non-Executable).
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak