Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Pbl Fuat Zamroni, S.H. ARIK NURCAHYA Bin KAMDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2750/M.5.24/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

---------- Bahwa Terdakwa ARIK NURCAHYA Bin KAMDI pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di lahan kosong Pantai Permata Pilang RT.003 RW.002 Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, “yang merampas nyawa orang lain” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2026 Terdakwa janjian bertemu dengan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN di depan Terminal Bayuangga Jl. Raya Bromo Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo sekira pukul 13.00 WIB untuk membahas bisnis jual beli peralatan rumah tangga berupa bak plastik/ember;
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN memberitahukan ke Terdakwa jika dirinya sudah sampai di depan terminal, selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR mendatangi Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN yang pada saat itu Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN memakai pakaian sarung bermotif batik warna coklat hitam dan baju batik warna coklat sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol N-6233-VW dan helm warna merah, setelah bertemu Terdakwa mengajak Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN ke rumah Terdakwa di Dusun Pelle Desa Jangur Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo;
  • Bahwa setelah tiba di rumah Terdakwa keduanya membahas bisnis penjualan peralatan rumah tangga jenis bak plastik/ember, lalu pukul 15.00 WIB Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN meminta izin ke Terdakwa untuk mandi karena akan melaksanakan sholat ashar dan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN minta tolong ke Terdakwa untuk dipinjamin baju yang bersih untuk sholat, selanjutnya Terdakwa meminjamkan kaosnya yang berwarna merah bertuliskan QUICK SILVER ke Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN, sedangkan baju batiknya disimpan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN di jok sepeda motor, setelah selesai sholat saat Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN membuka tas miliknya Terdakwa melihat jika didalam tas tersebut ada benda tajam jenis cutter/silet;  
  • Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengajak Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN pergi makan, saat itu keduanya menggunakan sepeda motor milik Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN yakni Honda Beat Nopol N-6233-VW menuju warung lesehan di Jl. Raya Bromo Kelurahan Triwung Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, setelah selesai makan Terdakwa dan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN Kembali lagi ke rumah Terdakwa, satelah sampai dirumahnya Terdakwa berganti baju dengan menggunakan kaos warna orange, jaket kulit warna hitam dan celana pendek warna putih kebiruan, setelah itu keduanya melanjutkan ngobrol-ngobrol di ruang tamu;  
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN mengajak Terdakwa keluar dengan tujuan untuk menemui rekan bisnisnya, lalu Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN meminjam jaket ke Terdakwa dan Terdakwa meminjamkan jaket jenis levis warna biru, kemudian Terdakwa dan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik Honda Beat milik Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN dengan posisi Terdakwa yang didepan dan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN dibelakang, lalu keduanya menuju ke pasar pisang daerah Ranuyoso Kabupaten Lumajang. Setelah tiba di depan pasar pisang daerah Ranuyoso Kabupaten Lumajang keduanya berhenti, Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN menghubungi rekan bisnisnya tersebut akan tetapi setelah lama menunggu orang yang ditunggu tidak datang juga. Kemudian Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN mengajak Terdakwa kembali ke Probolinggo, sekira pukul 22.00 WIB saat melewati daerah Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo Terdakwa dan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN berhenti di sebuah toko untuk membeli BBM Pertalite, saat membuka jok sepeda motor Terdakwa melihat 1 (satu) buah palu yang masih baru lalu keduanya melanjutkan perjalanan, selama dalam perjalanan mulai dari daerah Patalan hingga sampai di TWSL Kota Probolinggo Terdakwa dilecehkan oleh Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN dengan cara Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN meraba-raba tubuh serta memegangi alat kelamin Terdakwa dan juga mencium-cium leher Terdakwa;  
  • Bahwa Terdakwa sempat memarahi Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN, Terdakwa bilang ke Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN jika saat ini Terdakwa mempunyai seorang ibu di Kalimantan dan juga mempunyai seorang istri, kenapa kelakuanmu kok seperti itu. Saat itu Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN malah menjawab “Waduuuh… istrimu bekas janda aja mas sudah banyak yang numpaki (berhubungan badan) dan belum tentu ibumu di Kalimantan berkelakuan benar”, perkataan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN tersebut yang membuat Terdakwa sakit hati dan timbul niat membunuh Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN, lalu dalam perjalanan itu Terdakwa minta ke area Pantai Permata dan saat menuju Pantai Permata Terdakwa juga masih dilecehkan oleh Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN namun Terdakwa hanya diam saja sambil menahan diri;   
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB sesampainya di pinggir jalan ke Pantai Permata mereka berhenti, saat itu Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN mengajak Terdakwa untuk berhubungan badan sesama jenis, kemudian Terdakwa berpura-pura ke lahan kosong arah selatan mencari tempat untuk berhubungan badan, setelah menemukan tempatnya Terdakwa Kembali mendatangi Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN memberitahukan jika tempatnya sudah enak ditengah lahan yang mana pada saat itu posisi Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN menghadap selatan atau membelakangi Terdakwa;  
  • Bahwa tanpa sepengetahuan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN Terdakwa membuka jok sepeda motor dan mengambil sebuah palu, selanjutnya Terdakwa langsung memukul kepala Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN bagian belakang sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan menggunakan palu hingga membuat Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN jatuh tengkurap, Terdakwa yang masih sakit hati lalu menelantangkan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN kemudian menindihnya, setelah itu Terdakwa mencekik leher Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN dengan kedua tangannya, dalam kondisi Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN yang sudah tidak berdaya, Terdakwa mengambil cutter/silet dari tas Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN dan langsung Terdakwa sayatkan ke wajah dan leher Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa membungkus kepala Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN yang berlumuran darah dengan kaos yang dipakainya agar tidak ada bercak darah yang berceran, selanjutnya Terdakwa menyeret tubuh Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN yang sudah dalam keadaan tidak bergerak ke tengah lahan kosong, lalu membuang cutter/silet dan sandal yang dipakai Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN, sedangkan palu disembunyikan Terdakwa dipinggangnya, setelah itu Terdakwa meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor milik Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum NIFRS 26.09 tanggal 08 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Prasillia Ramadhani, Sp. FM dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Universitas Airlangga dengan kesimpulan :
  1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara tiga puluh hingga empat puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh sentimeter.  Kesan gizi cukup. Warna kulit sawo matang.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan :
  1. Pengelupasan kulit ari pada dada, perut, keempat anggota gerak  dan kehitaman pada dada, perut, anggota gerak atas.
  2. Cairan berwarna merah kehitaman pada seluruh saluran nafas.

Kelainan tersebut diatas merupakan tanda-tanda pembusukan.

  1. Pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata atas dan bawah, dan seluruh organ dalam.
  2. Kebiruan pada selaput lendir bibir atas, bawah dan gusi.
  3. Bintik perdarahan pada seluruh irisan organ.

  Kelainan tersebut diatas lazim ditemukan pada mati lemas.

  1. Luka lecet pada dahi, kelopak mata kiri, hidung, bibir atas, pipi kanan, dagu leher, punggung, perut, buah zakar, keempat anggota gerak.
  2. Luka robek pada kepala dan kelopak mata kiri.
  3. Resapan darah pada jaringan bawah kulit seluruh kepala dan tulang tengkorak. Patah tulang pada atap tengkorak bagian atas. Perdarahan dibawah selaput laba-laba otak pada sisi otak kanan. Otak tampak membengkak.
  4. Resapan darah pada jaringan bawah kulit leher sisi kiri.

Kelainan tersebut diatas diakibatkan kekerasan tumpul.

  1. Luka iris pada dahi, kelopak mata kanan, mulut dan leher.

Kelainan tersebut diatas diakibatkan kekerasan tajam.

  1. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul kepala yang mengakibatkan perdarahan dibawah selaput laba-laba otak (Subarachnoid Hemorrhage) disertai pembengkakan otak sehingga mati lemas.
  2. Perkiraan saat kematian satu hingga dua hari sebelum pemeriksaan, tanggal tiga hingga empat juli dua ribu dua puluh enam.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP.------

 

A T A U :

KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa ARIK NURCAHYA Bin KAMDI pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di lahan kosong Pantai Permata Pilang RT.003 RW.002 Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, “yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2026 Terdakwa janjian bertemu dengan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN di depan Terminal Bayuangga Jl. Raya Bromo Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo sekira pukul 13.00 WIB untuk membahas bisnis jual beli peralatan rumah tangga berupa bak plastik/ember;
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN memberitahukan ke Terdakwa jika dirinya sudah sampai di depan terminal, selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR mendatangi Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN yang pada saat itu Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN memakai pakaian sarung bermotif batik warna coklat hitam dan baju batik warna coklat sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol N-6233-VW dan helm warna merah, setelah bertemu Terdakwa mengajak Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN ke rumah Terdakwa di Dusun Pelle Desa Jangur Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo;
  • Bahwa setelah tiba di rumah Terdakwa keduanya membahas bisnis penjualan peralatan rumah tangga jenis bak plastik/ember, lalu pukul 15.00 WIB Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN meminta izin ke Terdakwa untuk mandi karena akan melaksanakan sholat ashar dan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN minta tolong ke Terdakwa untuk dipinjamin baju yang bersih untuk sholat, selanjutnya Terdakwa meminjamkan kaosnya yang berwarna merah bertuliskan QUICK SILVER ke Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN, sedangkan baju batiknya disimpan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN di jok sepeda motor, setelah selesai sholat saat Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN membuka tas miliknya Terdakwa melihat jika didalam tas tersebut ada benda tajam jenis cutter/silet;  
  • Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengajak Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN pergi makan, saat itu keduanya menggunakan sepeda motor milik Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN yakni Honda Beat Nopol N-6233-VW menuju warung lesehan di Jl. Raya Bromo Kelurahan Triwung Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, setelah selesai makan Terdakwa dan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN Kembali lagi ke rumah Terdakwa, satelah sampai dirumahnya Terdakwa berganti baju dengan menggunakan kaos warna orange, jaket kulit warna hitam dan celana pendek warna putih kebiruan, setelah itu keduanya melanjutkan ngobrol-ngobrol di ruang tamu;  
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN mengajak Terdakwa keluar dengan tujuan untuk menemui rekan bisnisnya, lalu Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN meminjam jaket ke Terdakwa dan Terdakwa meminjamkan jaket jenis levis warna biru, kemudian Terdakwa dan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik Honda Beat milik Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN dengan posisi Terdakwa yang didepan dan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN dibelakang, lalu keduanya menuju ke pasar pisang daerah Ranuyoso Kabupaten Lumajang. Setelah tiba di depan pasar pisang daerah Ranuyoso Kabupaten Lumajang keduanya berhenti, Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN menghubungi rekan bisnisnya tersebut akan tetapi setelah lama menunggu orang yang ditunggu tidak datang juga. Kemudian Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN mengajak Terdakwa kembali ke Probolinggo, sekira pukul 22.00 WIB saat melewati daerah Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo Terdakwa dan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN berhenti di sebuah toko untuk membeli BBM Pertalite, saat membuka jok sepeda motor Terdakwa melihat 1 (satu) buah palu yang masih baru lalu keduanya melanjutkan perjalanan, selama dalam perjalanan mulai dari daerah Patalan hingga sampai di TWSL Kota Probolinggo Terdakwa dilecehkan oleh Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN dengan cara Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN meraba-raba tubuh serta memegangi alat kelamin Terdakwa dan juga mencium-cium leher Terdakwa; 
  • Bahwa Terdakwa sempat memarahi Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN, Terdakwa bilang ke Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN jika saat ini Terdakwa mempunyai seorang ibu di Kalimantan dan juga mempunyai seorang istri, kenapa kelakuanmu kok seperti itu. Saat itu Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN malah menjawab “Waduuuh… istrimu bekas janda aja mas sudah banyak yang numpaki (berhubungan badan) dan belum tentu ibumu di Kalimantan berkelakuan benar”, perkataan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN tersebut membuat Terdakwa sakit hati dan timbul niat membunuh Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN, lalu dalam perjalanan itu Terdakwa minta ke area Pantai Permata dan saat menuju Pantai Permata Terdakwa juga masih dilecehkan oleh Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN namun Terdakwa hanya diam saja sambil menahan diri;  
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB sesampainya di pinggir jalan ke Pantai Permata mereka berhenti, saat itu Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN mengajak Terdakwa untuk berhubungan badan sesama jenis, kemudian Terdakwa berpura-pura ke lahan kosong arah selatan mencari tempat untuk berhubungan badan, setelah menemukan tempatnya Terdakwa kembali mendatangi Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN memberitahukan jika tempatnya sudah enak ditengah lahan yang mana pada saat itu posisi Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN menghadap selatan atau membelakangi Terdakwa; 
  • Bahwa tanpa sepengetahuan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN Terdakwa membuka jok sepeda motor dan mengambil sebuah palu, selanjutnya Terdakwa langsung memukul kepala Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN bagian belakang sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan menggunakan palu hingga membuat Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN jatuh tengkurap, Terdakwa yang masih sakit hati lalu menelantangkan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN kemudian menindihnya, setelah itu Terdakwa mencekik leher Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN dengan kedua tangannya, dalam kondisi Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN yang sudah tidak berdaya, Terdakwa mengambil cutter/silet dari tas Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN dan langsung Terdakwa sayatkan ke wajah dan leher Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa membungkus kepala Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN yang berlumuran darah dengan kaos yang dipakainya agar tidak ada bercak darah yang berceran, selanjutnya Terdakwa menyeret tubuh Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN yang sudah dalam keadaan tidak bergerak ke tengah lahan kosong, lalu membuang cutter/silet dan sandal yang dipakai Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN, sedangkan palu disembunyikan Terdakwa dipinggangnya, setelah itu Terdakwa meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor milik Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum NIFRS 26.09 tanggal 08 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Prasillia Ramadhani, Sp. FM dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Universitas Airlangga dengan kesimpulan :

1.   Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara tiga puluh hingga empat puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh sentimeter.  Kesan gizi cukup. Warna kulit sawo matang.

  1. Pada pemeriksaan ditemukan :
  1. Pengelupasan kulit ari pada dada, perut, keempat anggota gerak  dan kehitaman pada dada, perut, anggota gerak atas.
  2. Cairan berwarna merah kehitaman pada seluruh saluran nafas.

Kelainan tersebut diatas merupakan tanda-tanda pembusukan.

  1. Pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata atas dan bawah, dan seluruh organ dalam.
  2. Kebiruan pada selaput lendir bibir atas, bawah dan gusi.
  3. Bintik perdarahan pada seluruh irisan organ.

Kelainan tersebut diatas lazim ditemukan pada mati lemas.

  1. Luka lecet pada dahi, kelopak mata kiri, hidung, bibir atas, pipi kanan, dagu leher, punggung, perut, buah zakar, keempat anggota gerak.
  2. Luka robek pada kepala dan kelopak mata kiri.
  3. Resapan darah pada jaringan bawah kulit seluruh kepala dan tulang tengkorak. Patah tulang pada atap tengkorak bagian atas. Perdarahan dibawah selaput laba-laba otak pada sisi otak kanan. Otak tampak membengkak.
  4. Resapan darah pada jaringan bawah kulit leher sisi kiri.

Kelainan tersebut diatas diakibatkan kekerasan tumpul.

  1. Luka iris pada dahi, kelopak mata kanan, mulut dan leher.

Kelainan tersebut diatas diakibatkan kekerasan tajam.

  1. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul kepala yang mengakibatkan perdarahan dibawah selaput laba-laba otak (Subarachnoid Hemorrhage) disertai pembengkakan otak sehingga mati lemas.
  2. Perkiraan saat kematian satu hingga dua hari sebelum pemeriksaan, tanggal tiga hingga empat juli dua ribu dua puluh enam.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP.------

 

 

A T A U :

 

KETIGA :

---------- Bahwa Terdakwa ARIK NURCAHYA Bin KAMDI pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di lahan kosong Pantai Permata Pilang RT.003 RW.002 Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, “yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, mengakibatkan matinya orang” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2026 Terdakwa janjian bertemu dengan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN di depan Terminal Bayuangga Jl. Raya Bromo Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo sekira pukul 13.00 WIB untuk membahas bisnis jual beli peralatan rumah tangga berupa bak plastik/ember;
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN memberitahukan ke Terdakwa jika dirinya sudah sampai di depan terminal, selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR mendatangi Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN yang pada saat itu Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN memakai pakaian sarung bermotif batik warna coklat hitam dan baju batik warna coklat sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol N-6233-VW dan helm warna merah, setelah bertemu Terdakwa mengajak Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN ke rumah Terdakwa di Dusun Pelle Desa Jangur Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo;
  • Bahwa setelah tiba di rumah Terdakwa keduanya membahas bisnis penjualan peralatan rumah tangga jenis bak plastik/ember, lalu pukul 15.00 WIB Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN meminta izin ke Terdakwa untuk mandi karena akan melaksanakan sholat ashar dan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN minta tolong ke Terdakwa untuk dipinjamin baju yang bersih untuk sholat, selanjutnya Terdakwa meminjamkan kaosnya yang berwarna merah bertuliskan QUICK SILVER ke Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN, sedangkan baju batiknya disimpan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN di jok sepeda motor, setelah selesai sholat saat Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN membuka tas miliknya Terdakwa melihat jika didalam tas tersebut ada benda tajam jenis cutter/silet;  
  • Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengajak Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN pergi makan, saat itu keduanya menggunakan sepeda motor milik Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN yakni Honda Beat Nopol N-6233-VW menuju warung lesehan di Jl. Raya Bromo Kelurahan Triwung Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, setelah selesai makan Terdakwa dan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN Kembali lagi ke rumah Terdakwa, satelah sampai dirumahnya Terdakwa berganti baju dengan menggunakan kaos warna orange, jaket kulit warna hitam dan celana pendek warna putih kebiruan, setelah itu keduanya melanjutkan ngobrol-ngobrol di ruang tamu;  
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN mengajak Terdakwa keluar dengan tujuan untuk menemui rekan bisnisnya, lalu Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN meminjam jaket ke Terdakwa dan Terdakwa meminjamkan jaket jenis levis warna biru, kemudian Terdakwa dan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik Honda Beat milik Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN dengan posisi Terdakwa yang didepan dan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN dibelakang, lalu keduanya menuju ke pasar pisang daerah Ranuyoso Kabupaten Lumajang. Setelah tiba di depan pasar pisang daerah Ranuyoso Kabupaten Lumajang keduanya berhenti, Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN menghubungi rekan bisnisnya tersebut akan tetapi setelah lama menunggu orang yang ditunggu tidak datang juga. Kemudian Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN mengajak Terdakwa kembali ke Probolinggo, sekira pukul 22.00 WIB saat melewati daerah Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo Terdakwa dan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN berhenti di sebuah toko untuk membeli BBM Pertalite, saat membuka jok sepeda motor Terdakwa melihat 1 (satu) buah palu yang masih baru lalu keduanya melanjutkan perjalanan, selama dalam perjalanan mulai dari daerah Patalan hingga sampai di TWSL Kota Probolinggo Terdakwa dilecehkan oleh Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN dengan cara Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN meraba-raba tubuh serta memegangi alat kelamin Terdakwa dan juga mencium-cium leher Terdakwa; 
  • Bahwa Terdakwa sempat memarahi Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN, Terdakwa bilang ke Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN jika saat ini Terdakwa mempunyai seorang ibu di Kalimantan dan juga mempunyai seorang istri, kenapa kelakuanmu kok seperti itu. Saat itu Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN malah menjawab “Waduuuh… istrimu bekas janda aja mas sudah banyak yang numpaki (berhubungan badan) dan belum tentu ibumu di Kalimantan berkelakuan benar”, perkataan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN tersebut yang membuat Terdakwa sakit hati dan timbul niat membunuh Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN, lalu dalam perjalanan itu Terdakwa minta ke area Pantai Permata dan saat menuju Pantai Permata Terdakwa juga masih dilecehkan oleh Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN namun Terdakwa hanya diam saja sambil menahan diri;  
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB sesampainya di pinggir jalan ke Pantai Permata mereka berhenti, saat itu Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN mengajak Terdakwa untuk berhubungan badan sesama jenis, kemudian Terdakwa berpura-pura ke lahan kosong arah selatan mencari tempat untuk berhubungan badan, setelah menemukan tempatnya Terdakwa Kembali mendatangi Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN memberitahukan jika tempatnya sudah enak ditengah lahan yang mana pada saat itu posisi Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN menghadap selatan atau membelakangi Terdakwa; 
  • Bahwa tanpa sepengetahuan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN Terdakwa membuka jok sepeda motor dan mengambil sebuah palu, selanjutnya Terdakwa langsung memukul kepala Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFI bagian belakang sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan menggunakan palu hingga membuat Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN jatuh tengkurap, Terdakwa yang masih sakit hati lalu menelantangkan Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN kemudian menindihnya, setelah itu Terdakwa mencekik leher Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN dengan kedua tangannya, dalam kondisi Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN yang sudah tidak berdaya, Terdakwa mengambil cutter/silet dari tas Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN dan langsung Terdakwa sayatkan ke wajah dan leher Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa membungkus kepala Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN yang berlumuran darah dengan kaos yang dipakainya agar tidak ada bercak darah yang berceran, selanjutnya Terdakwa menyeret tubuh Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN yang sudah dalam keadaan tidak bergerak ke tengah lahan kosong, lalu membuang cutter/silet dan sandal yang dipakai Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN, sedangkan palu disembunyikan Terdakwa dipinggangnya, setelah itu Terdakwa meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor milik Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN;
  • Bahwa kemudian Terdakwa menuju ke arah barat ke area sungai besar, disitu Terdakwa membersihkan diri dan membuang jaketnya, lalu Terdakwa mengenakan jaket yang dipakai Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN, setelah melakukan perbuatannya itu Terdakwa membawa tas dan sepeda motor Honda Beat milik Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN menuju ke arah Wonomerto Kabupaten Probolinggo ke tempat yang sepi untuk melepas plat nomor kendaraan serta mematikan Handphone milik Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN dan menaruhnya didalam jok sepeda motor, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Jangur Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo untuk membersihkan diri serta ganti baju, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor milik Korban Sdr. SAMSUL ARIFIN Als. SAFIN ke rumah Jl. S. Parman Gg Pelita II No. 80 Rt.001 Rw.002 Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo untuk disimpannya;
  • Bahwa Terdakwa tanpa seijin pemiliknya atau keluarganya telah menjual sepeda motor Honda Beat Nopol N-6233-VW ke seseorang yang dikenal Terdakwa melalui aplikasi facebook di depan SPBU Klakah Kabupaten Lumajang seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dipakai Terdakwa untuk kepentingan pribadinya;  
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum NIFRS 26.09 tanggal 08 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Prasillia Ramadhani, Sp. FM dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Universitas Airlangga dengan kesimpulan :

1.   Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara tiga puluh hingga empat puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh sentimeter.  Kesan gizi cukup. Warna kulit sawo matang.

  1. Pada pemeriksaan ditemukan :
  1. Pengelupasan kulit ari pada dada, perut, keempat anggota gerak  dan kehitaman pada dada, perut, anggota gerak atas.
  2. Cairan berwarna merah kehitaman pada seluruh saluran nafas.

Kelainan tersebut diatas merupakan tanda-tanda pembusukan.

  1. Pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata atas dan bawah, dan seluruh organ dalam.
  2. Kebiruan pada selaput lendir bibir atas, bawah dan gusi.
  3. Bintik perdarahan pada seluruh irisan organ.

Kelainan tersebut diatas lazim ditemukan pada mati lemas.

  1. Luka lecet pada dahi, kelopak mata kiri, hidung, bibir atas, pipi kanan, dagu leher, punggung, perut, buah zakar, keempat anggota gerak.
  2. Luka robek pada kepala dan kelopak mata kiri.
  3. Resapan darah pada jaringan bawah kulit seluruh kepala dan tulang tengkorak. Patah tulang pada atap tengkorak bagian atas. Perdarahan dibawah selaput laba-laba otak pada sisi otak kanan. Otak tampak membengkak.
  4. Resapan darah pada jaringan bawah kulit leher sisi kiri.

Kelainan tersebut diatas diakibatkan kekerasan tumpul.

  1. Luka iris pada dahi, kelopak mata kanan, mulut dan leher.

Kelainan tersebut diatas diakibatkan kekerasan tajam.

  1. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul kepala yang mengakibatkan perdarahan dibawah selaput laba-laba otak (Subarachnoid Hemorrhage) disertai pembengkakan otak sehingga mati lemas.
  2. Perkiraan saat kematian satu hingga dua hari sebelum pemeriksaan, tanggal tiga hingga empat juli dua ribu dua puluh enam.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya