Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2026/PN Pbl Ema Dian Prihantono, S.H., M.H DAVIZ JAWARA DWI CAHNYO Bin SUTARJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2280/M.5.24/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ema Dian Prihantono, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVIZ JAWARA DWI CAHNYO Bin SUTARJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa DAVIZ JAWARA DWI CAHNYO bin SUTARJI pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar jam 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 bertempat di rumah Terdakwa Jl. Tangkuban Perahu II/42 Rt. 002 Rw. 002 Kel. Pilang Kec. Kademangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar jam 14.40 WIB bertempat di rumah Terdakwa Jl. Tangkuban Perahu II/42 Rt. 002 Rw. 002 Kel. Pilang Kec. Kademangan Kota Probolinggo, Saksi MUHLIS TRI SETYO P. A. dan Saksi ALFIAN READY RAMADHAN bersama Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu berencana akan pergi menyerahkan sabu pesanan Sdr. PEPI (DPO), kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,15 gram dan 1 (satu) unit HP OPPO warna biru dengan nomor 089623001216 yang berada di meja ruang tamu, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,1 gram yang berada di bawah bantal, 2 (dua) unit timbangan digital, 52 (lima puluh dua) plasik klip kosong, 1 (satu) buah sekop dari sedotan, dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) yang berada di dalam lemari, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Sdr. PEPI (DPO) telah membeli sabu kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan kisaran harga Rp. 200.000, s.d. Rp. 300.000,- dengan cara memesan sabu melalui pesan WhatsApp dan pembayaran sabu dilakukan secara tunai (cash) dengan cara datang langsung ke rumah Terdakwa untuk transaksi sabu, dan terakhir Sdr. PEPI (DPO) telah memesan sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), namun belum dibayar.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh sabu tersebut dari membeli kepada Sdr. SONIC (REZA) (DPO) mulai dari ½ gram seharga Rp. 430.000, hingga paling banyak 1 gram seharga Rp. 900.000,- s.d. Rp. 1.000.000,- dengan cara memesan sabu melalui pesan Whatsapp SONIC “Come_Back” alias REZA dengan no. HP 085645173104 dan membayarnya melalui transfer uang kepada Sdr. SONIC (REZA) (DPO), setelah itu Sdr. SONIC (REZA) (DPO) mengirimkan foto dan maps dimana sabu tersebut dikirim secara ranjau, kemudian Terdakwa mengambil sabu tersebut di lokasi ranjauan dan membawanya pulang ke rumahnya untuk dipecah beberapa bagian.
  • Bahwa Terdakwa terakhir membeli sabu kepada Sdr. SONIC (REZA) (DPO) pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar jam 23.30 WIB sebanyak ½ gram seharga Rp. 430.000, dan telah habis terjual kepada Sdr. PS (DPO) pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar jam 23.40 WIB.
  • Bahwa untuk barang bukti sabu yang telah disita merupakan sabu yang dibeli Terdakwa dari Sdr. SONIC (REZA) (DPO) pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar jam 21.40 WIB dengan pembelian sebanyak 1 gram, sedangkan uang sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) adalah sisa uang hasil penjualan sabu tersebut.
  • Bahwa selain menjual sabu kepada Sdr. PEPI (DPO), Terdakwa juga pernah menjual sabu kepada Sdr. HOIR, Sdr. MUL, Sdr. KHOLIK, Sdr. HEGEN, Sdr. DONO, Sdr. HANGGI, Sdr. LUKMAN, dan Sdr. SLAMET.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan dijual, menjual, atau membeli sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim No. Lab.: 02803/NNF/2026 tertanggal 9 April 2026 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., Wakabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan:
  • Barang bukti No. 09088/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,125 gram.
  • Barang bukti No. 09089/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,117 gram.

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DAVIZ JAWARA DWI CAHNYO bin SUTARJI pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar jam 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 bertempat di rumah Terdakwa Jl. Tangkuban Perahu II/42 Rt. 002 Rw. 002 Kel. Pilang Kec. Kademangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar jam 14.40 WIB bertempat di rumah Terdakwa Jl. Tangkuban Perahu II/42 Rt. 002 Rw. 002 Kel. Pilang Kec. Kademangan Kota Probolinggo, Saksi MUHLIS TRI SETYO P. A. dan Saksi ALFIAN READY RAMADHAN bersama Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,15 gram dan 1 (satu) unit HP OPPO warna biru dengan nomor 089623001216 yang berada di meja ruang tamu, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,1 gram yang berada di bawah bantal, 2 (dua) unit timbangan digital, 52 (lima puluh dua) plasik klip kosong, 1 (satu) buah sekop dari sedotan, dan uang tunai sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) yang berada di dalam lemari, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh sabu tersebut dari membeli kepada Sdr. SONIC (REZA) (DPO) mulai dari ½ gram seharga Rp. 430.000, hingga paling banyak 1 gram seharga Rp. 900.000,- s.d. Rp. 1.000.000,- dengan cara memesan sabu melalui pesan Whatsapp SONIC “Come_Back” alias REZA dengan no. HP 085645173104 dan membayarnya melalui transfer uang kepada Sdr. SONIC (REZA) (DPO), setelah itu Sdr. SONIC (REZA) (DPO) mengirimkan foto dan maps dimana sabu tersebut dikirim secara ranjau, kemudian Terdakwa mengambil sabu tersebut di lokasi ranjauan dan membawanya pulang ke rumahnya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim No. Lab.: 02803/NNF/2026 tertanggal 9 April 2026 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., Wakabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan:
  • Barang bukti No. 09088/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,125 gram.
  • Barang bukti No. 09089/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,117 gram.

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya