Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ACHMAD JUDULLAH ANNASIRUDIN BIN BUDIMAN AL ANSORO pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jl. Musi RT 01 RW 05 Kel Jrebeng Kulon Kec Kedopok, Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, telah melakukan tindak pidana, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu |