Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Pbl Siti Yulaikah alias Bu Dimyati Anis Susilowati Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Yulaikah alias Bu Dimyati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, SHSiti Yulaikah alias Bu Dimyati
Tergugat
NoNama
1Anis Susilowati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Harmoko, S.H., M.H.LiAnis Susilowati
2ANGGA WAHYU EKA PRASTIYAH, S.H.Anis Susilowati
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbaikan putusan, yang dalam hal ini perbaikan putusan Perkara Nomor : 20/Pdt.G/2025/PN.Pbl., khususnya terkait kesalahan ketik terhadap amar Putusan pada dictum ke 4 (empat) pada Pokok Perkara, yang semula berbunyi : -------------------------------------

“Menghukum Tergugat untuk membayar uang yang dipinjamnya kepada Tergugat sejumlah Rp533.832.000,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) dan bunga sejumlah 6 (enam) persen per tahun yang diperhitungkan sejak putusan berkekuatan hukum tetap secara tunai”;

diperbaiki sehingga menjadi berbunyi :---------------------------------

“Menghukum Tergugat untuk membayar uang yang dipinjamnya kepada Penggugat sejumlah Rp533.832.000,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) dan bunga sejumlah 6 (enam) persen per tahun yang diperhitungkan sejak putusan berkekuatan hukum tetap secara tunai”;

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diletakan terhadap Sertipikat Hak Milik No. 1869, 12.08.01.01.01692, NIB : 12.08.01.01.01692, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 30/Ketapang/2010 tanggal 02-06-2010, Luas 108 M2, atas nama pemegang hak ANIS SUSILOWATI, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo tanggal 15-11-2010 yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Keluruhan Kepatang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo;

4. Menyatakan putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, baik banding, kasasi, maupun verzet;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak