| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2026/PN Pbl | Siti Yulaikah alias Bu Dimyati | Anis Susilowati | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2026/PN Pbl | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan perbaikan putusan, yang dalam hal ini perbaikan putusan Perkara Nomor : 20/Pdt.G/2025/PN.Pbl., khususnya terkait kesalahan ketik terhadap amar Putusan pada dictum ke 4 (empat) pada Pokok Perkara, yang semula berbunyi : ------------------------------------- “Menghukum Tergugat untuk membayar uang yang dipinjamnya kepada Tergugat sejumlah Rp533.832.000,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) dan bunga sejumlah 6 (enam) persen per tahun yang diperhitungkan sejak putusan berkekuatan hukum tetap secara tunai”; diperbaiki sehingga menjadi berbunyi :--------------------------------- “Menghukum Tergugat untuk membayar uang yang dipinjamnya kepada Penggugat sejumlah Rp533.832.000,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) dan bunga sejumlah 6 (enam) persen per tahun yang diperhitungkan sejak putusan berkekuatan hukum tetap secara tunai”; 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diletakan terhadap Sertipikat Hak Milik No. 1869, 12.08.01.01.01692, NIB : 12.08.01.01.01692, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 30/Ketapang/2010 tanggal 02-06-2010, Luas 108 M2, atas nama pemegang hak ANIS SUSILOWATI, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo tanggal 15-11-2010 yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Keluruhan Kepatang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo; 4. Menyatakan putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, baik banding, kasasi, maupun verzet; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
