Dakwaan |
Bahwa terdakwa AHMAD MUSTOFA Bin MISDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jl.Supriyadi,Kel.Kanigaran,Kec.Kanigaran,Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), |