Petitum Permohonan |
Pokok Perkara:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PraPeradilan untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut Hukum bahwa dalam perkara pemohon, Penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon nomor: Print 872/O.5.20/Fd.1/08/2018. Tanggal 09 Agustus 2018, adalah Tidak sah.
- Menyatakan Tidak Sah surat Nomor: print- 01/O.5.20/Fd.1/08/2018 tanggal 09 Agustus 2018 tentang Surat perintah Penyidikan yang dasar suratnya telah mencantumkan Peraturan Presiden dan Peraturan Jaksa Agung yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
- Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka H.M Suhadak SPD, karena Penyidik tidak menyerahkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan).
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh termohon seluruhnya adalah tidak sah dan oleh karenanya Penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.
- Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi sediakala sebelum diterbitkannya surat penetapan tersangka.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil adilnya.
|