| Dakwaan |
DAKWAAN.
KESATU
Bahwa terdakwa AHMAD BAIHAQI bin SUMAR (alm) pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 15.45 Wib di Jl.KUA,Kel.Kedopok,Kec.Kedopok,Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, tanpa hak memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Petugas sat resnarkoba Polres Probolinggo Kota mendapatkan informasi bahwa di jalan KUA,Kel.Kedopok, Kec.Kedopok, Kota Probolinggo sering digunakan transaksi penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian Tim dari Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa AHMAD BAIHAQI bin SUMAR (alm) yang pada saat itu mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol: N-4354-ZT warna merah, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka AHMAD BAIHAQI bin SUMAR (alm) ditemukan barang bukti berupa 1(satu ) lembar kertas tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 5 (lima) buah plastic klip yang di dalamnya diduga berisi shabu dengan berat netto total 0,95 Gram pada saku celana sebelah kanan dan 1(satu) buah HP merk OPPO warna silver, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari barang yang dibungkus oleh tisu dan disimpan terdakwa dalam saku celana sebelah kanan adalah shabu.
- Berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratorik Forensik Kriminalistik POLRI Cabang Surabaya Nomor : Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratorik Forensik Kriminalistik POLRI Cabang Surabaya Nomor : 01485/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh , Handi Purwanto,S.T; Titin Ernawati,S.Farm,Apt dan Filantari Cahyani, A.Md pemeriksa pada Laboraturium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan :
Bahwa barang bukti :
- Nomor : 04707/2026/NNF s.d. 04711/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa AHMAD BAIHAQI bin SUMAR (alm) pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 15.45 Wib di Jl.KUA,Kel.Kedopok,Kec.Kedopok,Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Petugas sat resnarkoba Polres Probolinggo Kota mendapatkan informasi bahwa di jalan KUA,Kel.Kedopok, Kec.Kedopok, Kota Probolinggo sering digunakan transaksi penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian Tim dari Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa AHMAD BAIHAQI bin SUMAR (alm) yang pada saat itu mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol: N-4354-ZT warna merah, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka AHMAD BAIHAQI bin SUMAR (alm) ditemukan barang bukti berupa 1(satu ) lembar kertas tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 5 (lima) buah plastic klip yang di dalamnya diduga berisi shabu dengan berat netto total 0,95 Gram pada saku celana sebelah kanan dan 1(satu) buah HP merk OPPO warna silver, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari barang yang dibungkus oleh tisu dan disimpan terdakwa dalam saku celana sebelah kanan adalah shabu.
- Bahwa sebelum terdakwa ditangkap dan diamankan, pada hari yang sama yaitu hari Rabu,Tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi TOHE untuk menebus HP yang terdakwa gadaikan kepada saksi TOHE, setelah itu, terdakwa bersama dengan saksi TOHE mengkonsumsi shabu-shabu sebanyak 2(dua) kali hisapan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratorik Forensik Kriminalistik POLRI Cabang Surabaya Nomor : Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratorik Forensik Kriminalistik POLRI Cabang Surabaya Nomor : 01485/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh , Handi Purwanto,S.T; Titin Ernawati,S.Farm,Apt dan Filantari Cahyani, A.Md. pemeriksa pada Laboraturium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan :
Bahwa barang bukti :
- Nomor : 04707/2026/NNF s.d. 04711/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil Skrining Narkoba terhadap terdakwa AHMAD BAIHAQI pada tanggal 04 Februari 2026 dari Kepolisian Resor Probolinggo Kota, Urusan Kedokteran Dan Kesehatan, pada urine test diperoleh hasil pemeriksaan positif Methampetamine dan Amphetamine.
- Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan shabu untuk diri sendiri selama kurang lebih 1 (satu) tahun.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Ketiga :
Bahwa terdakwa AHMAD BAIHAQI bin SUMAR (alm) pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 15.45 Wib di Jl.KUA,Kel.Kedopok,Kec.Kedopok,Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129, dan Pasal 130, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Petugas sat resnarkoba Polres Probolinggo Kota mendapatkan informasi bahwa di jalan KUA,Kel.Kedopok, Kec.Kedopok, Kota Probolinggo sering digunakan transaksi penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian Tim dari Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa AHMAD BAIHAQI bin SUMAR (alm) yang pada saat itu mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol: N-4354-ZT warna merah, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka AHMAD BAIHAQI bin SUMAR (alm) ditemukan barang bukti berupa 1(satu ) lembar kertas tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 5 (lima) buah plastic klip yang di dalamnya diduga berisi shabu dengan berat netto total 0,95 Gram pada saku celana sebelah kanan dan 1(satu) buah HP merk OPPO warna silver, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari barang yang dibungkus oleh tisu dan disimpan terdakwa dalam saku celana sebelah kanan adalah shabu.
- Bahwa sebelum terdakwa ditangkap dan diamankan, pada hari yang sama yaitu hari Rabu,Tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi TOHE untuk menebus HP yang terdakwa gadaikan kepada saksi TOHE, setelah itu, terdakwa bersama dengan saksi TOHE mengkonsumsi shabu-shabu sebanyak 2(dua) kali hisapan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratorik Forensik Kriminalistik POLRI Cabang Surabaya Nomor : Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratorik Forensik Kriminalistik POLRI Cabang Surabaya Nomor : 01485/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh , Handi Purwanto,S.T; Titin Ernawati,S.Farm,Apt dan Filantari Cahyani, A.Md ;Filantari Cahyani,A.Md. pemeriksa pada Laboraturium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan :
Bahwa barang bukti :
- Nomor : 04707/2026/NNF s.d. 04711/2026/NNF dengan total netto 0.95 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil Skrining Narkoba terhadap terdakwa AHMAD BAIHAQI pada tanggal 04 Februari 2026 dari Kepolisian Resor Probolinggo Kota, Urusan Kedokteran Dan Kesehatan, pada urine test diperoleh hasil pemeriksaan positif Methampetamine dan Amphetamine.
- Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari barang yang dibungkus oleh tisu dan disimpan terdakwa dalam saku celana sebelah kanan adalah shabu, namun terdakwa memutuskan untuk tidak melaporkan kepada pihak berwajib.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Lampiran II UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |