Petitum |
Primer
- Mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan/Termohon Eksekusi I adalah Pelawan yang benar;
- Menetapkan menangguhkan eksekusi objek sengketa (sebagaimana permohonan eksekusi dari Terlawan/Pemohon Eksekusi) sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk tunduk patuh pada putusan ini;
- Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider
Jika Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |