Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2019/PN Pbl H. MOCH. YAHMAN 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk.
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. Kantor Cabang Probolinggo
3.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. Kantor Cabang Pembantu Kraksaan
4.KEMENTERIAN KEUANGAN RI, cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
5.SALAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2019/PN Pbl
Tanggal Surat Jumat, 28 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MOCH. YAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASMOKO BUDIJONO, SH.,MH.H. MOCH. YAHMAN
2MUHAMMAD HASYIM, SH.H. MOCH. YAHMAN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk.
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. Kantor Cabang Probolinggo
3PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. Kantor Cabang Pembantu Kraksaan
4KEMENTERIAN KEUANGAN RI, cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
5SALAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A   DALAM PROVISI.

  1. Melarang Terlawan 5 untuk selama pemeriksaan perkara ini berlangsung untuk tidak mengalihkan tanah dan rumah / barang hasil  lelang pada pihak lain atau siapapun dan ;
  1. Menangguhkan   pelaksanaan eksekusi atas tanah dan rumah / barang lelang yang diajukan Terlawan 5 (SALAM) sampai adanya putusan perkara ini selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  1. Menyatakan Keputusan Provisi ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad)

 

B.  DALAM POKOK PERKARA.

  1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan  adalah sebagai Pelawan  yang beritikad baik dan benar ;
  1. Menyatakan menurut hukum proses hukum terkait pelepasan hak, lelang, Permohoan Ekseksui maupun pelaksanaan eksekusi atas obyek Harta Bersama IN CASU OBYEK EKSEKUSI sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 418  / Triwung Kidul, seluas : 426 M2 dengan Surat Ukur tanggal 15 Februari 2000, Nomor : 18/Triwung Kidul/2000 atas nama JUMARNI ( Turut Terlawan 2 )  yang dilakukan tanpa persetujuan Turut Terlawan 2 (JUMARNI  ) adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  1. Menyatakan menurut hukum balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 418  / Triwung Kidul, seluas : 426 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15 Februari 2000, Nomor : 18/Triwung Kidul/2000, semula atas nama : Turut Terlawan 2 ( JUMARNI ) ke atas nama SALAM in casu Terlawan 5 tanpa persetujuan Turut Terlawan 2 ( JUMARNI ) adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  1. Menyatakan menurut hukum bahwa penjualan hak tanggungan / barang jaminan in casu OBYEK EKSEKUSI  sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 418  / Triwung Kidul, seluas : 426 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15 Februari 2000, Nomor : 18/Triwung Kidul/2000, semula atas nama : Turut Tergugat 2 (JUMARNI) yang harga pasar pada saat bulan Desember 2017  berkisar Rp.1.500.000,- sampai Rp.2.000.000,- per meter persegi, jika dikalikan luas tanah 426 M kali harga terendah saja Rp.1.500.000,- = Rp. 639.000.000,- (enam ratus tiga puluh Sembilan juta rupiah), sedangkan Tergugat 2 dan Tergugat 3 menjual dengan mematok harga limit sebesar : Rp.150.000.000,- dan laku terjual : Rp.151.000.000,- ( Seratus lima puluh satu juta rupiah ), adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  1. Menyatakan menurut hukum, oleh karena dalam proses pelaksanaan lelang tidak dilakukan pemberitahuan melalui surat kabar yang terkenal di Kota Probolinggo sesuai prosedur lelang, maka proses lelang tersebut cacat hukum dan sangat merugikan pelawan ;
  1. Menyatakan menurut hukum, Kutipan Risalah Lelang Nomor : 633 / 48 / 2017, tanggal 14 Desember 2017, tertanggal 30 Juni 2004 adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  1. Menyatakan menurut hukum, Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor : 06 / Pdt.Eks / 2018 / PN.PBl. tanggal 05 Desember haruslah pula dibatalkan / diangkat ;
  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Verset ataupun Banding ataupun Kasasi.
  1. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  1. Menghukum Para Terlawan  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak