|
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa AKHMAD ARIFIN Bin ARIF KAMAL ALAMSYAH, pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026 sekira pukul 10:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Probolinggo dan di sekitar Jalan Brigjen Katamso Gang Sunggi, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026, Saksi MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) mengirimkan pesan kepada Terdakwa melalui whatsapp 085746354193 yang terdapat pada 1 (satu) unit hp Infinix warna Biru No Imei 1: 351024683230747, No Imei 2: 351024683230754 milik Terdakwa, dengan maksud Saksi MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) akan membeli narkotika jenis sabu berat 1 (satu) gram kepada Terdakwa untuk ketiga kalinya, sehingga Terdakwa langsung menyuruh Saksi MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) untuk mengirimkan uang sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening DANA 0895413535335 milik Terdakwa, setelah Terdakwa menerima pembayaran dari Saksi MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah), Terdakwa menghubungi CAK DOWEH atau C DW (DPO) melalui whatsapp 085815025681 untuk menyiapkan narkotika jenis sabu pesanan Saksi MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan memerintahkan CAK DOWEH atau C DW (DPO) untuk meranjau sambil Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 gram sabu ke Aplikasi DANA milik CAK DOWEH atau C DW (DPO), setelah CAK DOWEH atau C DW (DPO) meranjau, CAK DOWEH atau C DW (DPO) membagikan lokasi ranjauan dan langsung Terdakwa teruskan kepada Saksi MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah);
- Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21:00 WIB, Saksi SYAIFUL RIJAL selaku Pegawai Lapas Kelas II Probolinggo memanggil Terdakwa untuk dibawa ke ruang KPLP sambil membawa 1 (satu) unit hp Infinix warna Biru No Imei 1: 351024683230747, No Imei 2: 351024683230754 milik Terdakwa, didalam ruang KPLP tersebut sudah ada Saksi BELLA MAWARDI dan Saksi BAYU TEGUH PRIBADI selaku Anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota yang menyampaikan bahwa telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan ditemukan 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 (satu koma satu dua) gram yang Saksi MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) beli dari Terdakwa, sehingga berdasarkan informasi tersebut Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp Infinix warna Biru No Imei 1: 351024683230747, No Imei 2: 351024683230754 milik Terdakwa dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa sudah melakukan penjualan narkotika jenis sabu kepada Saksi MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian:
- Kamis, 23 April 2026 menjual sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
- Jumat, 24 April 2026 menjual sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
- Kamis, 30 April 2026 menjual sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
dengan keuntungan yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per gram nya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04828/NNF/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Hadi Purwanto, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop yang didalamnya terdapat nomor barang bukti mulai dari 15610/2026/NNF sampai dengan 15612/2026/NNF, diperoleh kesimpulan bahwa:
- Barang bukti dengan nomor 15610/2026/NNF sampai dengan 15612/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I adalah agar mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di Lapas;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa AKHMAD ARIFIN Bin ARIF KAMAL ALAMSYAH melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------
========== ATAU ==========
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa AKHMAD ARIFIN Bin ARIF KAMAL ALAMSYAH, pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026 sekira pukul 10:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Probolinggo dan di sekitar Jalan Brigjen Katamso Gang Sunggi, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; ---------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar Jl. KH. Achmad Dahlan, Gang Bingkilan, Kel. Kebonsari Kulon, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo sering didunakan untuk transaksi sabu, kemudian Saksi BELLA MAWARDI dan Saksi BAYU TEGUH PRIBADI selaku Anggota Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dan mengamankan Saksi MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 18:30 WIB di sebuah rumah milik Saksi EKA YULIANITA yang berada di Jl. KH. Achmad Dahlan, Gang Bingkilan, Kel. Kebonsari Kulon, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah, yang hasilnya ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat total 1,12 (satu koma satu dua) gram dan 21 klip kosong yang terletak pada saku celana sebelah kiri, kemudian 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah sekop dari sedotan dan 1 (satu) unit hp realme warna silver no.hp 0852322229361, No. IMEI 1: 865736040960455, No. IMEI 2: 865736040960488 yang terletak pada saku celana sebelah kanan yang seluruhnya diakui adalah milik Saksi MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah), sehingga Saksi MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) beserta barang bukti yang ditemukan yang diamankan tersebut dibawa ke Kantor Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan penangkapan Saksi MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah), Anggota Satresnarkoba Polresta Probolinggo mengembangkan penyelidikan terkait cara Saksi MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) memiliki 3 (tiga) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat total 1,12 (satu koma satu dua) gram tersebut, Saksi MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) mengatakan bahwa ia membeli narkotika jenis sabu tersebut pada Terdakwa yang sedang berada di Lapas Kelas II Probolinggo, sehingga Anggota Satresnarkoba Polresta Probolinggo segera menuju Lapas Kelas II Probolinggo dan bekerjasama dengan Saksi SYAIFUL RIJAL untuk memanggil Terdakwa, sehingga sekira pukul 21:00 WIB, Saksi SYAIFUL RIJAL selaku Pegawai Lapas Kelas II Probolinggo memanggil Terdakwa untuk dibawa ke ruang KPLP sambil membawa 1 (satu) unit hp Infinix warna Biru No Imei 1: 351024683230747, No Imei 2: 351024683230754 milik Terdakwa, didalam ruang KPLP tersebut sudah ada Saksi BELLA MAWARDI dan Saksi BAYU TEGUH PRIBADI selaku Anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota yang menyampaikan bahwa telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan ditemukan 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 (satu koma satu dua) gram yang Saksi MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) beli dari Terdakwa, sehingga berdasarkan informasi tersebut Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp Infinix warna Biru No Imei 1: 351024683230747, No Imei 2: 351024683230754 milik Terdakwa dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04828/NNF/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Hadi Purwanto, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop yang didalamnya terdapat nomor barang bukti mulai dari 15610/2026/NNF sampai dengan 15612/2026/NNF, diperoleh kesimpulan bahwa:
- Barang bukti dengan nomor 15610/2026/NNF sampai dengan 15612/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah untuk menyediakan dan dijual kembali kepada yang sedang mencari, kemudian hasil dari penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari didalam LAPAS;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa AKHMAD ARIFIN Bin ARIF KAMAL ALAMSYAH melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------
|