Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2023/PN Pbl HARI SUSANTO, SH SULISTIYAWANTO als SULIS bin SUKIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.C/2023/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/62/IX/RES.1.24/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARI SUSANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULISTIYAWANTO als SULIS bin SUKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN                              :

 

            Bahwa ia Terdakwa (SULISTIYAWANTO als. SULIS bin SUKIR), pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira Jam 06.45 Wib di Jl. Abd. Hamid Kel. Kebonsari Kulon Kota Probolinggo tersangka tertangkap tangan telah mendistribusikan dan atau memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak dalam kemasan botol minuman ukuran 600ml tanpa merk, label dan pita cukai. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebelumnya sekira 1 (Satu) minggu yang lalu Terdakwa dan temannya (PAK SULI) berangkat dari Malang menuju Bali untuk mengirim Jahe selanjutnya untuk kembali ke Malang Terdakwa dan temannya (PAK SULI) mencari orderan untuk mendapatkan tambahan penghasilan dimana ketika Terdakwa dan temannya (PAK SULI) berada di terminal Banyuwangi Terdakwa dan temannya (PAK SULI) mendapat orderan dari seseorang untuk mengirim paketan berupa 3 (Tiga) Dos berisi miras jenis arak (Setiap Dos berisi 50 botol ukuran 600ml) kepada orang Probolinggo dengan biaya ongkos kirim Rp. 300.000,- dan untuk komunikasi dengan penerima orang tersebut memberikan nomor telepon 081336783744, saat dalam perjalanan Terdakwa dan temannya (PAK SULI) komunikasi dengan nomor tersebut dan mendapatkan serlok / posisi penurunan barang hingga sesampainya Probolinggo tepatnya di Jl. Abd. Hamid Kel. Kebonsari Kulon Kota Probolinggo Terdakwa menurunkan barang dan menunggu pemilik barang sedangkan temannya (PAK SULI) pergi untuk membeli Solar hingga akhirnya Terdakwa diamankan Petugas Kepolisian sedangkan temannya (PAK SULI) tidak kunjung kembali. ---------------------------------------

 

            Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 18 ayat (6) jo Pasal 22 ayat (1) Perda Kota Probolinggo No. 03 Tahun 2015, tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya