Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan, mengijinkan kepada Pemohon untuk mengganti nama kecil ONG KIEM TJHAN yang tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 3/KM/1986 tertanggal 17 Januari 1986, di ganti nama menjadi ANDI GUNAWAN WIJAYA yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) NIK. 3574031103480001 dan Kartu Keluarga ( KK ) Nomor : 3574030406065756 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kota Probolinggo tertanggal 07 - 12 – 2023, tercatat dengan nama ANDI GUNAWAN WIJAYA.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kota Probolinggo untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Probolinggo, selanjutnya untuk didaftar dalam Register yang sedang berjalan yang disediakan untuk itu dan mencatat pada pinggir Akte Perkawinan Pemohon tentang Pengantian Nama tersebut.
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|