Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Pbl H. Usman Habibi Mustofa Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Usman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harmoko, S.H., M.H.LiH. Usman
Tergugat
NoNama
1Habibi Mustofa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Maulana Sholehodin, S.Ag., S.H.Habibi Mustofa
2Muhajir, S.H., M.H.Habibi Mustofa
3Muhammad Fathur Rozi, S.H.Habibi Mustofa
4Prastyo Sigit Purwanto, S.H.Habibi Mustofa
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR.        

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;

3. Menyatakan dengan hukum bahwa perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat sah berdasarkan hukum;

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap selutuh harta kekayaan Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, khususnya tanah dan bangunan Pondok Pesantren As Sulthon yang berada di Jalan KH. Sulthon No.1, RT:006/RW:005, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo ;

5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar hutang ditambah dengan segala akibat hukum yang menyertainya sejumlah:

Hutang Pokok                           = Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Kelebihan/Keuntungan               = Rp.   12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

Biaya sewa yang tidak terbayar  = Rp. 337.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

6. Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak