| Dakwaan |
URAIAN KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)
Bahwa pada hari Jumat, 24 Juli 2026 sekitar jam 03.00 wib petugas kepolisian melakukan kegiatan patroli antisipasi kerawanan kamtibmas di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota dan ketika melewati Jl. Suroyo melihat ada dua remaja laki – laki yang sedang duduk di tempat duduk trotoar jalan. Setelah petugas patroli dekati, terlihat adanya 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Arak ukuran 600 ml. Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap kedua remaja laki – laki yang mengaku bernama DAVA dan GEOFANY dan mengatakan mereka mengonsumsi minuman beralkohol jenis Arak dengan cara meminum langsung dari botol secara bergantian. Setelah itu kedua remaja laki – laki dibawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di kantor Satsamapta Polres Probolinggo Kota. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).Dan dalam penjelasan pasal 18 ayat (7) Setiap orang perorangan dilarang meminum minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, kecuali di tempat yang diizinkan untuk menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol. |