Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Pbl BRI Unit Wonoasih 1.HM. SUPRIADI
2.HJ. ENDANG KASMIDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Pbl
Tanggal Surat Kamis, 22 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Wonoasih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HM. SUPRIADI
2HJ. ENDANG KASMIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.852.918,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 61.852.918,- (Enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu Sembilan ratus delapan belas rupiah),yang terdiri dari Pokok sebesar Rp. 49.909.000 (Empat puluh sembilan juta Sembilan ratus Sembilan ribu rupiah),- di tambah bunga Rp. 11.943.918,- (Sebelas juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratusĀ  delapan belas rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak