Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Pbl | 1.BUANI 2.MISRAN 3.SURATMI 4.WAGE 5.MANISRI |
1.HAJI CHOLILI ELE SURA’I 2.SUKARNO 3.SRI PUJOWATI 4.PRANOTO 5.LIATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Pbl | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Penggugat ( Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V) adalah sah pemilik Sebidang Tanah dengan alas hak Kohier Van De Inlandsche Verponding No 574 atas nama B. Dinar dengan daftar nama pemilik hak dan gambar situasi No. 26 tertanggal 15 juli 1972 dengan batas batas sebagai berikut: Batas Sebelah Utara: Jalan Desa Batas Sebelah Selatan: Tanah Wati Batas Sebelah Barat : Tanah Aset/ Saluran Air Batas Sebelah Timur : Perumahan 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang diberi kuasa atas itu untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah milik Para Penggugat dalam keadaan semula; 5. Menghukum Turut Tergugat I,Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan taat pada putusan ini serta menarik kembali segala dokumen dokumen yang telah diterbitkan; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang diberi kuasa atas itu untuk tidak melakukan segala bentuk aktifitas dalam bentuk apapun di atas tanah miik Para Penggugat; 7. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan/Conservatoire Beslag yang telah diletakkan dalam perkara ini ; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar ganti rugi kepada Penggugat yang diderita sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah) secara tanggung renteng; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in craht van gewisjde); 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono); |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |