Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Pbl 1.Ahmad Riadi
2.Agusti Wijayanto
2.CV GRAHA PAPAN LESTARI
3.Agus Setiawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Riadi
2Agusti Wijayanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HOSNAN TAUFIQ, S.Sos SHAhmad Riadi
2HOSNAN TAUFIQ, S.Sos SHAgusti Wijayanto
Tergugat
NoNama
1CV GRAHA PAPAN LESTARI
2Agus Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga hubungan hukum berupa kerja sama pengadaan dan pemasokan kayu gelondongan antara Para Penggugat dengan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) yang sah dan meyakinkan terhadap Para Penggugat;
  4. Menyatakan Tergugat I mempunyai kewajiban pembayaran kepada Para Penggugat atas kayu gelondongan yang telah diterima oleh Tergugat I dari Para Penggugat selama periode September 2025 sampai dengan Februari 2026, dengan jumlah keseluruhan sebesar           Rp 758.478.901,-  (Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah)
  5. Menghukum Para Tergugat (secara tanggung renteng) untuk membayar lunas seketika dan sekaligus kerugian Para Penggugat berupa kewajiban pembayaran atas pasokan kayu gelondongan yang belum dibayar sebesar Rp 758.478.901,-  (Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap aset usaha/pabrik Tergugat I yang terletak di Jl. Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak