Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Pbl PT. THAI UNION KHARISMA LESTARI CV. Artha Buana Sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. THAI UNION KHARISMA LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERLAMBANG PONCO PRASETYO, S.H.PT. THAI UNION KHARISMA LESTARI
Tergugat
NoNama
1CV. Artha Buana Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SURYONO PANE,S.H.,M.HCV. Artha Buana Sejahtera
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah bersalah berada dalam keadaan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp. 1.229.475.000 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah);
  5. Menyatakan SAH dan berharga mobil Daihatsu Luxio dengan Plat B 1993 PRH  sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jl. Brantas No. 07 RT. 002/RW. 004 Pilang Kademangan Kota Probolinggo, Jawa Timur;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoebaar bijvoorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak