Petitum |
PRIMAIR.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko tertanggal 04 Januari 2024 sebanyak dua buah surat perjanjian dengan tanggal yang sama yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum yang berlaku;
- Menyatakan menurut Hukum, tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dimaksud pada posita angka 16 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat agar segera mengosongkan dan/ atau mengangkat semua barang – barang milik Tergugat didalam dua buah Ruko tersebut yang selanjutnya menyerahkan dua buah Ruko tersebut kepada Penggugat setelah putusan ini diucapkan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran biaya sewa atas dua buah Ruko kepada Penggugat, sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian adalah merupakan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
- Menyatakn menurut hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir beslag) yang diletakan terhadap obyek tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jln. Nanas, V/ 493, PCI, Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verset, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan kepada Penggugat sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh Sembilan juta rupiah) sebagaimana perincian tersebut dalam posita angka 16 diatas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |