Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Pbl 1.Marti
2.Losiani
1.Bagisa
2.Ama Karsito
3.Karni Karnoto
4.Indrawati
5.Supar
6.Sri Wahyuni
7.Yayuk
8.Marita Ningsih
9.Sumila
10.Amar
11.Midani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marti
2Losiani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ilyas SH., MSiMarti
2Muhammad Ilyas SH., MSiLosiani
Tergugat
NoNama
1Bagisa
2Ama Karsito
3Karni Karnoto
4Indrawati
5Supar
6Sri Wahyuni
7Yayuk
8Marita Ningsih
9Sumila
10Amar
11Midani
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Samsul HudaBagisa
2Samsul HudaAma Karsito
3Samsul HudaKarni Karnoto
4Samsul HudaIndrawati
5Samsul HudaSupar
6Samsul HudaSri Wahyuni
7Samsul HudaYayuk
8Samsul HudaMarita Ningsih
9Samsul HudaSumila
10Samsul HudaAmar
11Samsul HudaMidani
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Kota Probolinggo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Para Penggugat adalah yang berhak atas obyek sengketa;
  3. Menyatakan demi hukum obyek sengketa berupa tanah pekarangan sebagaimana tersebut diatas tercatat di dalam Buku Litter C Desa No. 554 Persil 74 Luas 8.160 m?2; atas nama B. DOERAHMAN terdapat bagian/sepetak dengan luas 1.347 m?2; adalah milik dari Almh. B. SARI atau Nenek dari Penggugat I (MARTI) dan Penggugat II (LOASIANI) dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara               : Pabrik Kayu dan tanah milik P. Agus

Barat               : Tanah milik P. Agus, tanah milik Indrawati dan tanah milik P. Agus

Selatan            : Jalan

Timur             : Tanah milik P. Agus

Adalah hak/bagian dari  Almh. B. SARI atau Nenek Para Penggugat;

4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai obyek sengketa dengan cara melakukan melakukan peralihan hak atau penerbitan Sertifikat Elektronik Hak Milik NIBEL 4712.0/Kareng Lor dengan luas 1.347 m?2; atas nama BAGISA Cs adalah perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum;

5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan dan bilamana perlu memperbaiki catatan administrasi sesuai dengan data administrasi di Kelurahan yaitu dari Sertifikat Elektronik Hak Milik NIBEL 4712.0/Kareng Lor atas nama BAGISA Cs ke Buku Litter C Desa No. 554 Persil 74 Luas 8.160 m?2; atas nama B. DOERAHMAN;

6. Menyatakan demi hukum Sertifikat Elektronik Hak Milik NIBEL 4712.0/Kareng Lor dengan luas 1.347 m?2; atas nama BAGISA Cs tidak memiliki kekuatan hukum;

7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan atau mengembalikan obyek sengketa dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa syarat apapun juga dan bila perlu dibantu dengan alat berat Negara;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang di alami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 9.000.000, (Sembilan juta rupiah) dan kerugian immateriil kepada Para Tergugat sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah);

9. Menyatakan demi hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding dan Kasasi;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Kota Probolinggo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak