| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Pbl | 1.Marti 2.Losiani |
1.Bagisa 2.Ama Karsito 3.Karni Karnoto 4.Indrawati 5.Supar 6.Sri Wahyuni 7.Yayuk 8.Marita Ningsih 9.Sumila 10.Amar 11.Midani |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Pbl | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
Utara : Pabrik Kayu dan tanah milik P. Agus Barat : Tanah milik P. Agus, tanah milik Indrawati dan tanah milik P. Agus Selatan : Jalan Timur : Tanah milik P. Agus Adalah hak/bagian dari Almh. B. SARI atau Nenek Para Penggugat; 4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai obyek sengketa dengan cara melakukan melakukan peralihan hak atau penerbitan Sertifikat Elektronik Hak Milik NIBEL 4712.0/Kareng Lor dengan luas 1.347 m?2; atas nama BAGISA Cs adalah perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum; 5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan dan bilamana perlu memperbaiki catatan administrasi sesuai dengan data administrasi di Kelurahan yaitu dari Sertifikat Elektronik Hak Milik NIBEL 4712.0/Kareng Lor atas nama BAGISA Cs ke Buku Litter C Desa No. 554 Persil 74 Luas 8.160 m?2; atas nama B. DOERAHMAN; 6. Menyatakan demi hukum Sertifikat Elektronik Hak Milik NIBEL 4712.0/Kareng Lor dengan luas 1.347 m?2; atas nama BAGISA Cs tidak memiliki kekuatan hukum; 7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan atau mengembalikan obyek sengketa dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa syarat apapun juga dan bila perlu dibantu dengan alat berat Negara; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang di alami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 9.000.000, (Sembilan juta rupiah) dan kerugian immateriil kepada Para Tergugat sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah); 9. Menyatakan demi hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding dan Kasasi; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Kota Probolinggo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
